Pilpres 2019

Klaim Kemenangan Tak Langgar Aturan, Mahfud MD : Asalkan Tidak Melakukan Aktivitas Kepresidenan

Mahfdud MD : Deklarasikan Diri sebagai Presiden Terpilih Berdasar Hasil Hitungan Sendiri Boleh Saja, Asalkan . . .

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Kolase Tribunnews.com/Kompas.com
Mahfud MD apresiasi rencana pertemuan Jokowi dengan Prabowo Subianto 

Mahfdud MD : Deklarasikan Diri sebagai Presiden Terpilih Berdasar Hasil Hitungan Sendiri Boleh Saja, Asalkan . . .

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD kembali menanggapi soal polemik saling klaim Capres 2019

Pakar Hukum dan Tata Negara Mahfud MD menanggapi pertanyaan dari netizen yang bertanya soal aturan klaim kemanangan salah satu calon Presiden 2019

Mahfud MD setelah berulang kali menjelaskan soal aturan di Pemilu 2019, kembali mencuitkan tentang klaim Prabowo Subianto telah menang dalam perhitungan suara Real Count

Akun Twitter @IrHMFaqih bertanya pada Mahfud MD soal aturan Capres 2019 yang mengklaim kemenangan

Akun tersebut menanyakan apakah klaim kemenangan menyalahi aturan ?

"Kpd yth :Para Pakar pakar hukum Indonesia.

Apakah diperbolehkan menurut UU ketika seseorang MENDEKLARASIKAN diri sebagai Presiden di negara yang berdaulat.?

Sedangkan negara tersebut mempunyai Presiden yg sah menurut UU.. ? Cc. @mohmahfudmd" tulisnya

BPN dan TKN Saling Klaim, Ketua KPU Minta Kubu Jokowi dan Prabowo Bersabar

Video Seorang Pria Ngamuk Banting TV Karena Kesal Prabowo Kalah di Quick Count

Tanggapi Amien Rais yang Sebut Prabowo Unggul di Jawa Timur, Ernest Prakasa : Minum Obat Mbah

Update Real Count Jokowi Vs Prabowo di Pilpres 2019 Pukul 11.30 WIB, Jokowi 54.89%, Prabowo 45.11%

Prabowo Subianto Bertemu 5 Sekjen Parpol Koalisi, Ini yang Dibahas

Mahfud MD menjelaskan bahwa klaim kemenangan oleh Capres 2019 tidak menyalahi aturan

Namun, menurut Mahfud MD, ada hal yang tidak boleh dilakukan sebelum hasil perhitungan suara KPU

"Kalau mendeklarasikan diri sbg Presiden terpilih berdasar hasil hitungan sendiri boleh saja,

itu tak melanggar hukum,

asalkan tidak melakukan aktivitas Kepresidenan (melakukan pemerintahan) sebelum dinyatakan menang scr sah oleh KPU dan bersumpah scr resmi di depan Sidang MPR." tulis Mahfud MD soal klaim kemenangan Capres 2019

Diketahui bersama Prabowo Subianto sudah tiga kali mendeklarasikan kemenangannya di Pilpres 2019

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved