Prostitusi Artis
Rian Subroto Jadi DPO Kasus Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah Ungkap Kejanggalan: Lho Pakai KTP Palsu?
Sosok pengguna jasa Vanessa Angel, Rian Subroto kini jadi DPO sejak sebulan yang lalu, mantan kekasih, Bibi Ardiansyah ungkap kejanggalan
Penulis: Uyun | Editor: Ardhi Sanjaya
Rian Subroto Jadi DPO Kasus Vanessa Angel, Bibi Ardiansyah Ungkap Kejanggalan: Lho Pakai KTP Palsu?
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Misteriusnya keberadaan Rian Subroto, pria yang disebut sebagai pengguna jasa prostitusi artis Vanessa Angel menuai perhatian dari mantan kekasih VA, Bibi Ardiansyah.
Dalam akun Instagramnya, Bibi Ardiansyah mengungkapkan beberapa kejanggalan terkait menghilangnya Rian Subroto.
Pihak Polda Jatim senidiri sudah menetapkan Rian Subroto sebagai buronan dan Daftar Pencarian Orang ( DPO) sejak sebulan yang lalu.
Dalam surat DPO yang diterbitkan oleh Polda Jatim, Rian Subroto ditetapkan sebagai buron sejak 15 Maret 2019 lalu.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Surya.co.id (grup Tribunnews network), jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto membenarkan kabar penetapan Rian Subroto sebagai DPO.
"Iya, Rian kalau dalam berkasnya Vanessa itu sudah masuk dalam DPO. Yang menerbitkan Polda Jatim sejak 15 Maret 2019 lalu," ujarnya, Rabu (24/4/2019).
• Terungkap! Butuh Biaya Pesta Ultah, Vanessa Angel Rela Layani Rian Subroto dengan Imbalan Rp 80 Juta
• Unggah Foto Vanessa Angel Berhijab Saat Video Call, Bibi Ardiansyah: Gak Bisa Berkata Apa-apa Lagi
• Khirani Dituding Bukan Anak Bambang Trihatmodjo, Mayangsari Geram: Minum Obat Gih, Prihatin Saya!
Meski berstastus DPO, Novan mengatakan jika Rian masih masih berstatus saksi belum menjadi tersangka.
Sehingga, pria yang disebut-sebut sebagai pengusaha tambang pasir di Lumajang Jawa Timur ini wajib hadir dalam persidangan.
Hla itu karena Rian Subroto terlibat langsung dalam prostitusi artis yang menyeret nama Vanessa Angel.
"Sampai sekarang kami masih berupaya mencari. Polisi juga mencari yang bersangkutan. Ia di DPO kan karena yang bersangkutan tidak bisa dimintai keterangannya, kami masih butuh keterangannya," ujar Novan.
Soal dasar hukum yang dipakai untuk men DPO kan Rian Subroto, yakni Pasal 224 KUHP.
"Ini yang kita terapkan. Dalam perkara pidana seseorang yang yang dipanggil wajib untuk menjadi saksi," tambahnya.
Pasal 224 KUHP sendiri berbunyi ‘Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Akan tetapi, mantan kekasih Vanessa Angel, Bibi Ardianyah mengungkapkan soal kejanggalan soal status dari Rian Subroto.
• Prabowo Minta Lembaga Survei ke Antartika, Yunarto Wijaya Ungkit Sujud Syukur 2014: Mungkin Trauma
• Punya IPK Rendah, Begini Perjuangan Penulis Skripsi 1.150 Halaman Bangkit dari Keterpurukan di Ubaya
• Jejak Asmara Mayangsari Mulai dari Dewa Budjana, Kenalan dan Menikah Siri dengan Bambang Trihatmodjo
Kejanggalan tersebut ia temukan setelah membaca sebuah artikel di berita online Jatimnow.com.