Soal Video Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu RI: Viralkan, Tapi Laporkan Juga

Bawaslu cukup banyak menerima laporan pelanggaran Pemilu sejak masa kampanye hingga pascapencoblosan.

Editor: Yudhi Maulana Aditama
Kompas.com
Ilustrasi Pilkada(KOMPAS/PRIYOMBODO) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menekankan bahwa publik boleh saja memviralkan sebuah video dugaan pelanggaran Pemilu dengan mengunggahnya ke media sosial.

Namun, mereka juga harus melapor ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran tersebut dengan membawa informasi cukup soal lokasi kejadian, waktu, dan apa kesalahan prosedur yang dimaksud.

"Viral silakan, dilaporkan juga otomatis harusnya begitu. Viral terus dilaporkan. jangan diviralkan dulu, pusing kita jadinya (kalau) nggak dilaporin," kata Rahmat Bagja saat dihubungi, Kamis (25/4/2019).

Dia juga menjelaskan, bagi mereka yang telah melaporkan, jangan takut pelaporannya tidak diproses.

Sebab seluruh laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang masuk ke Bawaslu, selalu di proses.

Serta masuk ke tahap selanjutnya bila memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.

"Sebaiknya dua-duanya. Diviralkan dan laporkan. Kita proses kok, banyak yang kita proses kok," imbuh dia.

Katanya, Bawaslu cukup banyak menerima laporan pelanggaran Pemilu sejak masa kampanye hingga pascapencoblosan.

Sebagai contoh, laporan soal video dugaan pelanggaran Pemilu yang di proses Bawaslu semisal kejadian di Nias Selatan dimana ada form C1 menumpuk di gudang kantor KPU Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

Serta video viral yang sempat membuat geger publik Indonesia ketika sekelompok orang mendapati puluhan kantong surat suara sudah tercoblos untuk caleg dan paslon Pilpres tertentu di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Ada yang dicoblos itu kan viral videonya. Nias Selatan, Kuala Lumpur, itu kita tindak lanjuti. Nggak mungkin nggak ditindak lanjuti. Paling itu terhenti karena alat buktinya kurang, atau ini bukan pelanggaran," ujar dia.

"Tapi pasti kita tindak lanjuti," tutur Bagja.

Respons ancaman people power

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menilai niatan Amien Rais yang ingin melakukan people power jika Prabowo-Sandiaga kalah sebagai bentuk pengkhianatan dari semangat reformasi 1998.

Ia mengatakan peluang people power telah tertutup oleh Undang-Undang Dasar 1945 setelah dilakukan amandemen keempat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved