Jadi Tersangka Terkait Video Seruan Jihad Nasional, Penahanan Ketua GNPF Ulama Bogor Ditangguhkan

Kombes Pol Hendri Fiuser menyampaikan bahwa atas permohonan dari pihak keluarga dan kuasa hukum, tersangka mengajukan penangguhan penahanan.

Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Vivi Febrianti
dok YouTube
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Bogor Raya Iyus Khaerunnas ditangkap polisi pada Jumat (17/5/2019) oleh anggota dari Kepolisian Resor Bogor Kota. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pihak kepolisian Polresta Bogor Kota melakukan penangguhan penahanan terhadap Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) Bogor Iyus Khaerunnas.

Iyus Khaerunnas diamankan oleh pihak Kepolisian Polresta Bogor Kota pada Jumat (17/5/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan atas beredarnya video di Youtube yang berdurasi 1 menit pada tanggal 14 mei 2019, yang berbicara tentang komunisme yang sudah masif di Indonesia dan ajakan perlawanan dalam video yang beredar.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan, berkaitan dengan berita tersebut saat ini Iyus Khaerunnas telah dilakukan pemeriksaan di Sat Reskrim Polresta Bogor Kota.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dari sat reskrim Polresta Bogor Kota, Iyus Khaerunnas disangkakan memenuhi unsur dalam pasal 45 A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI no. 19 Tahun 2016 perubahaan atas UU ri no 11 thn 2008 tentang ITE dan atau pasal 14 dan atau pasal 15 UU RI No 1 thn 1946 tentang penyebaran berita bohong dan atau pasal 160 KUH pidana.

"Dalam hasil periksaan Ustadz Iyus sudah menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada masyarakat dan berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama," katanya Sabtu (18/5/2019).

Kombes Pol Hendri Fiuser menyampaikan bahwa atas permohonan dari pihak keluarga dan kuasa hukum, tersangka mengajukan penangguhan penahanan.

Dengan alasan kemanusiaan dan dengan pertimbangan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti, Kombes Pol Hendri Fiuser kemudian memberikan penangguhan penahanan kepada Iyus Khaerunnas.

"Iya (penangguhan), namun proses hukum tetap berjalan dan Ustadz Iyus diwajibkan lapor diri dua kali seminggu di Sat Reskrim Polresta Bogor Kota," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved