8 Orang yang Ditangkap & Dilaporkan karena Tuduhan Makar Jelang 22 Mei, Mayoritas Dari Kubu Prabowo

Jelang 22 Mei, 8 Orang Ini Ditangkap dan Dilaporkan karena Tuduhan Makar, Mayoritas Kubu Prabowo,

Editor: Ardhi Sanjaya
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Calon legislatif (Caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Makar berdasarkan Pasal 107 ayat 1 KUHP diartikan sebagai upaya menggulingkan pemerintahan yang sah.

Pasal tersebut saat ini sedang marak digunakan oleh pihak kepolisan untuk menangkap beberapa tokoh dan warga sipil jelang pengumuman pemenang pemilihan umum oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 22 Mei.

Dua hari jelang pengumuman tersebut, aktivis Lieus Sungkharisma menanbah deretan orang yang ditangkap oleh pihak kepolisian karena dugaan makar, Senin (20/5/2019).

 

Tercatat ada 8 orang yang ditangkap dan dilaporkan karena dugaan makar.

Mayoritas berasal dari kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Berikut daftarnya:

 

Eggi Sudjana

Dilansir oleh Kompas.com, politisi Partai Amanat Nasional Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power, pada Kamis (9/5/2019).

"Yang kita persoalkan adalah capres, bukan presiden. Jadi kalau kita (melakukan) people power dituduh makar, itu salah alamat. Karena kita tidak mempersoalkan pemerintahan yang sah. Tidak. Kita hanya mempersoalkan capres yang curang. Itu yang harus digarisbawahi," kata Eggi, Kamis (9/5/2019) pada BBC.

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar soal ajakan people power
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar soal ajakan people power (Repro YouTube Jakartanicus)

Eggi pun telah ditahan selama 20 hari terhitung sejak Selasa (14/5/2019).

Kivlan Zen

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayor Jendral (Purn) Kivlan Zen juga sempat tersangkut kasus makar.

Kivlan dilaporkan oleh pengusaha bernama Jalaludin terkait dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

 

Ia pun hadir sebagai saksi dan dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik, Selasa (14/5/2019).

Kivlan Zen dicekal bepergian ke luar negeri
Kivlan Zen dicekal bepergian ke luar negeri (Twitter @murtadhaOne)

Namun, Kivlan membantah dirinya melakukan makar karena tak memiliki senjata untuk menggulingkan pemerintah yang sah.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved