BPN Prabowo-Sandi Beri Bantuan Hukum Pada Eggi Sudjana

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus makar terkait seruan people power

Editor: Ardhi Sanjaya
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Dahnil Anzar - Koordinator Juru Bicara pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Dahnil Anzar Simanjuntak, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mengatakan, BPN Prabowo-Sandiaga akan memberikan bantuan hukum berupa pengajuan penangguhan penahanan bagi tersangka kasus makar, Eggi Sudjana.

Prabowo Gagal Jenguk Eggi & Lieus, Dahnil Anzar :Datang dengan Alasan Kemanusian Tetap Tak Diizinkan

"Besok tim Prabowo akan mengirim surat permohonan penangguhan penahanan Bang Eggi Sudjana. Kami anggap (Eggi) diperlakukan tidak adil," kata Dahnil di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).

"Yang jelas bagi kami, ada praktek ketidakadilan hari ini dan tidak baik untuk hukum kita," tambah Dahnil.

Eggi Sudjana ditahan untuk jangka waktu 20 hari sejak 14 Mei. 

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus makar terkait seruan people power.

Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved