Pilpres 2019

Bila Tak Ada Gugatan ke MK, KPU Umumkan Presiden & Wakil Presiden Terpilih 24 Mei 2019

jangka waktu pendaftaran gugatan Pilpres 2019 ini berakhir pada 24 Mei 2019.

Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TRIBUNNEWS.COM/ ANANDA BAYU
Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno, Pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2019 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Komisi Pemilihan Umum ( KPU) telah mengumumkan penetapan hasil pemilu secara nasional berupa perolehan suara.

Selanjutnya, KPU memberikan waktu 3 hari bagi pihak yang tidak puas, untuk mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi ( MK).

Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, masa untuk mengajukan gugatan adalah 3x24 jam, terhitung sejak 21 Mei 2019, pada pukul 01.46 WIB. 

Dengan kata lain, jangka waktu pengajuan gugatan dimulai sejak KPU mengumumkan hasil perolehan suara pada Selasa (21/5/2019) dini hari.

Hasil Akhir Pilpres 2019: Jokowi-Maruf Menang 55,41 Persen, Unggul di 21 Provinsi

Prabowo Gagal Jenguk Eggi & Lieus, Dahnil Anzar :Datang dengan Alasan Kemanusian Tetap Tak Diizinkan

Menurut Hasyim, jangka waktu pendaftaran gugatan berakhir pada 24 Mei 2019.

"Bila dalam jangka waktu itu tidak ada paslon yang menggugat ke MK, KPU akan meminta atau mendapat konfirmasi dari MK tentang ada atau tidak adanya gugatan PHPU Pilpres 2019," kata Hasyim dalam keterangan tertulis, Selasa. 

Real Count KPU Capres Jokowi vs Prabowo Pilpres 2019
Real Count KPU Capres Jokowi vs Prabowo Pilpres 2019 (Banjarmasin Post)

Menurut Hasyim, jika tidak ada gugatan, KPU akan melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu penetapan hasil pemilu berupa penetapan paslon terpilih.

Pengumuman beserta surat keputusan dari KPU.

Namun, jika terdapat gugatan, maka KPU akan mengikuti proses pemeriksaan dan persidangan di MK.

Setelah proses persidangan selesai, akan diterbitkan putusan MK yg bersifat final dan mengikat.

"Setelah itu, baru KPU melangkah ke tahap berikutnya, yaitu penetapan hasil pemilu berupa penetapan paslon terpilih dengan SK KPU," kata Hasyim.

Jokowi Jadi Cover Majalah Milenial Arab Saudi Karena Dianggap Tidak Zalim dan Bersih dari Korupsi

BPN Prabowo-Sandi Tolak Tanda Tangani Hasil Pemilu yang Ditetapkan KPU, Perludem: Tidak Berpengaruh

Sebelumnya, KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pilpres 2019 dalam sidang pleno pada Selasa dini hari tadi.

Hasilnya, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf sebanyak 85.607.362 atau 55,50 persen suara, sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan 16.957.123 atau 11 persen suara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika Tidak Ada Gugatan ke MK, KPU Tetapkan Paslon Terpilih 24 Mei 2019", 
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Diamanty Meiliana

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved