BPN : Prabowo Subianto Capres, Tidak Bisa Dipidana

Dalam surat itu disebutkan Capres 02 Prabowo Subianto menjadi salah satu terlapor dalam kasus makar dengan tersangka Dr Eggi Sudjana.

Editor: Vivi Febrianti
ISTIMEWA
SPDP Prabowo Subianto. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Nama Prabowo Subianto disebut dalam surat penyidikan kasus makar. Jubir BPN langsung memberi penjelasan: Capres tidak bisa dipidana!

JURU Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, akhirnya menjelaskan ihwal beredarnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus makar.

Surat penyidikan itu menyebut nama Prabowo Subianto terlapor kasus makar.

SPDP bernomor B/9159/V/RES.1.24/2019/Datro AKBP diteken AKBP Ade Ary Syam Indradi, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dalam surat itu disebutkan Capres 02 Prabowo Subianto menjadi salah satu terlapor dalam kasus makar dengan tersangka Dr Eggi Sudjana. 

Dalam surat itu, Eggi Sudjana disebutkan secara bersama-sama dengan terlapor (termasuk Prabowo),  melakukan dugaan tindak pidana makar/membuat pernyataan yang bisa menimbulkan keonaran.

Wartakotalive.com mencoba menghubung Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono untuk mengonfirmasi beredarnya surat tersebut.

Tetapi, Argo Yuwono yang sudah dihubungi/ditelepon beberapa kali dan dikirim pertanyaan melalui whatsapp belum dijawab.

Penjelasan Jubir BPN Prabowo-Sandi

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Andre Rosiade akhirnya menjelaskan seputar surat tersebut.

Andre Rosiade menyampaikan tiga poin penjelasan terkait SPDP kasus makar yang 'menyeret' nama Prabowo Subianto tersebut.

Inilah penjelasan Andre Rosiade yang dikirim dalam pesan singkat.

Pernyataan Terkait Isu SPDP Pak Prabowo :

1. SPDP untuk Eggi Sudjana

Menurut Andre, tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved