Pilpres 2019

Analisa Hermawan Sulistyo soal Kejanggalan Kerusuhan 22 Mei : Saya Duga Mayatnya Jalan Sendiri ke RS

Analisa Hermawan Sulistyo Soal Kejanggalan Korban Tewas Kerusuhan 22 Mei : Saya Duga Mayatnya Jalan Sendiri ke Rumah Sakit

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Vivi Febrianti
Youtube Najwa Shihab
Profesor Riset bidang Perkembangan Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Hermawan Sulistyo 

Analisa Hermawan Sulistyo Soal Kejanggalan Korban Tewas Kerusuhan 22 Mei : Saya Duga Mayatnya Jalan Sendiri ke Rumah Sakit

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Profesor Riset bidang Perkembangan Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Hermawan Sulistyo menyampaikan pandangannya terkait kerusuhan yang terjadi pada 22 Mei di Jakarta.

Hermawan Sulistyo menilai ada sejumlah kejanggalan yang sebenarnya sudah terbaca secara terang benderang.

Najwa Shihab di Mata Najwa Rabu (29/5/2019) mencoba merunut sejumlah isu yang beredar sepanjang kerusuhan 22 Mei.

Mulai dari penemuan peluru tajam yang berceceran di belakang mobil polisi.

Sampai dengan pengungkapan penyelundupan senjata api oleh Mantan Danjen Kopassus Soenarko.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Muhammad Iqbal peluru tajam tersebut memang dipersiapkan untuk dipakai oleh tim anarkis.

"Ini benar kami akui bahwa itu peluru tajam."

"Tapi peluru tajam itu disimpan untuk sewaktu-waktu akan digunakan oleh tim anarkis," sambungnya.

Lebih lanjut, Iqbal menyatakan bahwa peluru tajam itu disiapkan oleh aparat hanya untuk berjaga-jaga jika ada aksi anarkis.

Ia menegaskan bahwa peluru tajam disediakan sudah sesuai dengan program tahunan (prota) yang juga merupakan turunan dari undang-undang.

Kondisi unjuk rasa massa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, per pukul 21.00 WIB. Gambar diambil dari JPO Sarinah, Rabu (22/5/2019). Polisi memukul mundur massa menggunakan suar (flare) dan gas air mata.(KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)
Kondisi unjuk rasa massa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, per pukul 21.00 WIB. Gambar diambil dari JPO Sarinah, Rabu (22/5/2019). Polisi memukul mundur massa menggunakan suar (flare) dan gas air mata.(KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN) (Kompas.com)

"Kami sampaikan ke publik bahwa Prota 01 tahun 2010 itu adalah turunan dari Undang Undang 1998 itu mengatakan apabila massa tidak terkendali melakukan aksi-aksi anarkis membahayakan nyawa masyarakat atau petugas, kami akan melaksanakan tugas pelumpuhan walau pun akibatnya fatal," papar Iqbal.

"Dan ini (peluru yang dijarah) akan dikeluarkan oleh Danyon kepada tim anarkis," tambahnya.

"Tapi bisa dijamin itu belum dipakai Pak?" tanya Najwa lagi.

Dengan tegas Iqbal menyatakan bahwa aparat sama sekali tidak menggunakan peluru tajam dalam mengahdapi massa kerusuhan 22 Mei.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved