Suami Model CM Laporkan Ifan Seventeen ke Polisi, Bawa Bukti Dugaan Perselingkuhan

Sebelumnya, video diduga penggerebekan yang memperlihatkan Ifan Seventeen dan CM menyebar di media sosial.

Editor: khairunnisa
Instagram
Ifan Seventeen 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Suami dari model CM menyertakan sebuah bukti saat melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya dengan penyanyi Ifan "Seventeen" ke polisi.

Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Bandung Iptu Tuti mengungkapkan bahwa bukti itu berupa surat nikah. "Kalau bukti-bukti ya surat nikah saja," ujar Iptu Tuti kepada Kompas.com saat dihubungi, Selasa (11/6/2019).

"Iya betul, Ifan dilaporkan suami (CM, perempuan yang kedapatan berada di sebuah apartemen dengan Ifan Seventeen ). Dilaporkan karena (CM) belum bercerai," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai, sebelumnya di Jalan Jawa, Senin (10/6/2019).

Tuti menambahkan, setelah adanya pelaporan dari suami CM itu, polisi saat ini mengadakan visum terhadap CM untuk penyidikan lebih lanjut.

"Kami masih lakukan visum, saat ini kami masih menunggu hasil visum. Dari hasil visum bagaimana, baru kami tindak lanjuti," kata Iptu Tuti.

Anang Hermansyah Marah-marah Wajahnya Didandani Ashanty Jadi Seperti Wanita : Ini Menyalahi Kodrat !

CM dan Ifan Seventeen sendiri dilaporkan karena dianggap telah melanggar KUHP Pasal 284 ayat 1 hingga 5.

Salah satu unsurnya, perselingkuhan jadi tindak pidana jika sudah ada hubungan suami istri.

"Ya yang dilaporkan kan pasalnya 284 kan perzinaan, jadi yang dilaporkan juga dua orang, CM dan pasangannya, gitu," kata Iptu Tuti lagi.

Sebelumnya, video diduga penggerebekan yang memperlihatkan Ifan Seventeen dan CM menyebar di media sosial.

Video itu menjadi viral beberapa waktu lalu dan belakangan diketahui lokasinya berada di sebuah apartemen di kawasan Cidadap, Bandung, Jawa Barat.

Setelah Bu Anny, Ibu Ini Jualan Rujak Cingur Rp 60 Ribu di Surabaya: yang Makan Orang Elit

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Laporkan Ifan Seventeen ke Polisi, Suami Model CM Bawa Sebuah Bukti",
Penulis : Dian Reinis Kumampung
Editor : Andi Muttya Keteng Pangerang

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved