Pilpres 2019

Soal Amplop yang Dibawa Saksi 02, KPU Sebut Tak Pernah Dipakai karena Tidak Ada Bekas Lem

saksi Prabowo-Sandiaga, Beti Kristiana menunjukkan bukti berupa sejumlah amplop cokelat yang dia duga digunakan pada pemilihan umum 17 April 2019

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com
Sejumlah saksi dari pihak pemohon kembali ke ruangang saksi setelah diambil sumpahnya saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon.(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membawa amplop baru untuk dibandingkan dengan amplop yang ditemukan saksi Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa pilpres Rabu (19/6/2019) kemarin, Beti Kristiana.

Komisioner KPU, Hasyim Asyari mengantar amplop tersebut ke hadapan Majelis Hakim dan mendeskripsikan perbedaannya.

"Yang ditemukan kemarin di kolom titik-titik lembar ini karena kosong dalam pandangan kami tidak pernah dipakai untuk apa-apa. Kalau yang disampaikan saksi tidak ada bekas lem, bekas segel," ujar Hasyim di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (20/6/2019).

Tim hukum pemohon dan pihak terkait juga maju ke tengah ruangan untuk melihat amplop-amplop itu.

Hasyim mengatakan, ada kode-kode tertentu di tiap amplop yang menunjukan fungsinya.

Kode tertentu menunjukan bahwa amplop tersebut untuk menyimpan salinan form C1.

Kemudian ada kode lain yang menunjukan amplop itu untuk menyimpan surat suara sah.

Namun, di sampul amplop tersebut terdapat keterangan mengenai jumlah lembar di dalamnya.

Hasyim mengatakan keterangan mengenai jumlah lembar ini kosong.

Artinya amplop tersebut tidak pernah digunakan untuk apa-apa.

Selain itu juga tidak ada bekas lem pada amplop itu.

Sebelumnya, saksi Prabowo-Sandiaga, Beti Kristiana menunjukkan bukti berupa sejumlah amplop cokelat yang dia duga digunakan pada pemilihan umum 17 April 2019.

Menurut Beti, amplop itu merupakan pembungkus formulir C1.

Beti mengatakan, amplop dalam jumlah banyak itu ditemukan di tempat sampah di sebuah kecamatan di Boyolali.

Beti mengumpulkan amplop tersebut karena diduga sebagai dokumen penting.

Dia kemudian menunjukan amplop itu saat menjadi saksi dalam sidang kemarin.

Setelah itu, hakim meminta KPU sebagai pihak termohon untuk membawa bukti pembanding dalam persidangan berikutnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU: Amplop yang Dibawa Saksi 02 Tak Pernah Dipakai karena Tak Ada Bekas Lem"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved