Al Ghazali Kerap Kunjungi Ahmad Dhani di Penjara : Ayah Semakin Tangguh

Saat ini, Ahmad Dhani mendekam di balik jeruji Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Cipinang, Jakarta Timur.

Editor: Yudhi Maulana Aditama
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Ahmad Dhani ditemani anaknya, Al Ghazali sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018). Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terkait kasus ujaran kebencian, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Aktor Al Ghazali mengaku bahwa beberapa hari belakangan ini kerap membesuk ayahnya, musisi Ahmad Dhani.

Saat ini, Ahmad Dhani mendekam di balik jeruji Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Cipinang, Jakarta Timur.

Berulang-ulang Al Ghazali membesuk demi memastikan kondisi kesehatan sang ayah.

"Aku kemarin udah besuk udah sama eyang, adiknya eyang, El, dan ada Dul juga. Ya kondisinya alhamdulillah baik," kata Al Ghazali saat ditemui di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).

Setelah beberapa bulan mendekam di Rutan Medaeng, Jawa Timur, pria bernama lengkap Ahmad Al Ghazali itu menilai, mental ayahnya lebih kuat dari sebelumnya.

"Ayah semakin ke sini semakin tangguh, kuat, dan semakin semangat lah jiwanya," ucapnya.

Banyak hal yang dibicarakan oleh pria yang akrab disapa Al itu kepada pentolan grup band Dewa 19 ketika membesuknya di penjara.

"Ya banyak lah, ngobrol-ngobrol banyak kayak masalah YouTube, musik, banyaklah tentang kehidupan keluarga juga," katanya.

Bintang film LDR dan 13: The Haunted itu mengaku senang karena Ahmad Dhani bisa menjalani masa penahanannya di Jakarta bukan di Surabaya.

"Senang ya pastinya, karena bisa setiap hari besok juga. Karena jenguk lebih enak lah bisa kapan pun kalau di Jakarta," ucapnya.

Menurut pria berusia 21 tahun itu, Ahmad Dhani juga cenderung berubah dan rajin membuat karya.

"Ayah kayaknya mau buat buku," ujar Al Ghazali.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani Prasetyo divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot'.

Ahmad Dhani dinyatakan telah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) .

Sebelumnya, dia dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.

(Arie Puji Waluyo)

(Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Al Ghazali Sebut Ini Perubahan Sikap Ahmad Dhani Saat Menekam dalam Penjara)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved