Wanita yang Bawa Anjing ke Masjid di Bogor Terancam Pasal Penistaan Agama
SM kini tengah menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati sebelum diperiksa lebih lanjut.
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Wanita berinisial SM (52) yang viral karena memasuki masjid sambil membawa anjing di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor kini masih belum bisa diperiksa polisi dengan maksimal.
Sebab, saat diperiksa, SM kerap menjawab pertanyaan polisi dengan tidak konsisten dan diduga mengidap gangguan jiwa disertai adanya surat medisnya tentang hal itu.
SM kini tengah menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati sebelum diperiksa lebih lanjut.
"Masih kita tentukan dulu benar tidaknya (gangguan jiwa), oleh karena itu kita bawa ke Kramat Jati," kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky dalam jumpa persnya di Mapolres Bogor, Senin (1/9/2019).
Dicky menjelaskan bahwa jika SM tidak terbukti mengidap gangguan jiwa, bisa dikenakan tindak pidana pasal terkait penistaan agama.
Namun, saat ini, status SM pun masih dalam penyelidikan.
"Sementara hasil kordinasi kami, kami menerapkan pasal 156 KUHP ancaman di atas 5 tahun, tentang penistaan agama. Status SM saat ini masih dilakukan penyelidikan dan kita lakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Nanti kita akan gelar perkara," ungkapnya.(*)