Polisi Pastikan Kasus Wanita Bawa Anjing ke Dalam Masjid Diproses Hukum: Biar Hakim yang Memutuskan
video pertengkaran di dalam sebuah Masjid di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor viral di media sosial, Minggu (30/6/2019).
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky menegaskan bahwa penyidikam terhadap tersangka SM (52), wanita yang viral karena masuk masjid sambil bawa anjing di Sentul, Kabupaten Bogor tetap dilakukan.
Walau pun kini SM masih menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
"Saya tekankan pada kasus ini pada tersangka kita kenakan pasal 156a KUHP. Kita pastikan kasus ini tetap dilaksanakan penyidikannya," kata Dicky dalam jumpa pers di Mapolres Bogor didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (2/7/2019).
Kini SM masih menjalani tes kejiwaan di RS Polri Kramat Jati.
Dicky menjelaskan bahwa walau pun hasil tes kejiwaan tersebut positif bahwa SM mengidap gangguan jiwa, penyidikan tetap dilakukan.
"Kalau pun nanti hasil kejiwaan tersebut memang memiliki gangguan kejiwaan, seperti yang dimaksud dengan pasal 44 ayat 2 KUHP, itu semua nanti diputuskan di pengadilan. Jadi atas keputusan hakim di pengadilan. Perbuatan pidananya tetap kita sidik, hasil ahli jiwa juga kita akan sampaikan di depan pengadilan, nanti keputusannya," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, video pertengkaran di dalam sebuah Masjid di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor viral di media sosial, Minggu (30/6/2019).
Video yang tersebar tersebut tampak direkam dari dalam ruangan Masjid.
Dalam video amatir berdurasi sekitar 1 menit itu memperlihatkan seorang ibu-ibu membawa seekor anjing masuk ke dalam ruangan Masjid yang diketahui terletak di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Wanita tersebut kemudian terlibat pertengkaran dengan sejumlah jamaah yang mencoba menyuruhnya untuk keluar Masjid.