Pengamat Nilai Kasasi Kedua ke Mahkamah Agung Bisa Mencoreng Nama Prabowo

Apalagi menurutnya masalah Pilpres 2019 telah selesai saat gugatan tim Prabowo telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Ardhi Sanjaya
Tribunnews/JEPRIMA
Calon Presiden nomor urut 01 Prabowo Subianto saat memberikan orasi politik di depan ratusan ribu massa pendukung di acara kampanye terbuka di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Minggu (7/4/2019). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pengamat politik Sebastian Salang menilai nama dan citra Prabowo Subianto tercoreng ketika gugatan kasasi kembali diajukan ke Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran secara terstruktur, masif dan sistematis (TSM) dalam pilpres 2019.

"Apa yang dilakukan itu semakin nama dan citra pak Prabowo tercoreng," ujar Pendiri lembaga Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) ini kepada Tribunnews.com, Rabu (10/7/2019).

 
Sebastian Salang tidak yakin bila Prabowo terlalu berambisi untuk terus meraih kekuasaan dan mengajukan gugatan kasasi kedua ke MA terkait TSM Pilpres 2019.

Apalagi menurutnya masalah Pilpres 2019 telah selesai saat gugatan tim Prabowo telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena itu tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan. Mekanisme hukum yang disediakan undang-undang telah ditempuh. Tidak ada lagi mekanisme hukum yang tersedia untuk masalah tersebut," jelas Sebastian Salang.

Dia menduga orang-orang di sekitar Prabowo lah yang berambisi untuk meraih kekuasaan sehingga terus memaksakan diri mengajukan gugatan kasasi kedua ke MA.

"Aneh dan tidak tepat masalah sengketa Pemilu ke MA. Selain salah alamat, tim prabowo terlalu memaksakan diri. Saya menduga, jangan-jangan yang sangat berambisi adalah orang di sekitarnya. Prabowo diseret kedalam ambisi dan kepentingan mereka," jelasnya.

Untuk itu dia berharap Prabowo bisa mengontrol semua upaya timnya pasca-putusan MK menolak gugatan Kubu 02 terkait sengketa Pilpres 2019.

"Sebab apa yang dilakukan itu semakin nama dan citra pak Prabowo tercoreng," ucapnya.

Respons tim hukum BPN

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

Sebelumnya Mahkamah Agung tidak menerima atau N.O (niet ontvanklijk verklaard) gugatan Prabowo-Sandi terhadap putusan Bawaslu yang tidak dapat menerima gugatan Prabowo-Sandi adanya pelanggaran administrasi terstruktur sistematis, dan masif Pilpres 2019.

Wakil Ketua Umum Gerindra yang juga eks Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pengajuan kasasi tersebut tanpa sepengetahuan pihaknya.

"Perkara kasasi ini adalah perkara yang kemarin ditolak karena persoalan administrasi, dan memakai kuasa yang lama, itu lawyer tanpa sepengetahuan kami memasukan kembali gugatannya," katanya saat dihubungi, Selasa (9/7/2019).

Dasco mengatakan bahwa gugatan tersebut sama sekali tidak dikordinasikan dengannya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved