Artis Terjerat Narkoba

Nunung Ternyata Kenal Pemasok Narkoba dari Salah Satu Anggota Keluarganya

Nunung membohongi petugas dengan menyatakan bahwa dia tak mengenal pengedar HM

Editor: khairunnisa
Youtube Official Net News
Nunung bongkar sosok yang mengenalkannya pada Narkoba 20 tahun silam 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak mengungkap, komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung mengaku mengenal tersangka HM alias TB dari salah satu anggota keluarganya.

Sebagai informasi, tersangka HM adalah pemasok narkoba kepada Nunung.

"Perkenalan Nunung dan HM sudah satu tahun yang lalu, diperkenalkan oleh salah satu keluarga Nunung," kata Calvijn saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (31/7/2019).

Namun, Calvijn tak menjelaskan lebih lanjut terkait hubungan tersangka HM dan keluarga Nunung.

Ia juga tak menyebut identitas anggota keluarga Nunung itu. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Nunung hanya mengaku baru rutin memesan narkoba jenis sabu kepada HM sejak enam bulan lalu.

"(Tersangka HM) hanya sebatas dikenalkan saja (kepada tersangka NN). Sesuai dengan keterangan NN yang sudah tertuang di BAP, (Nunung) mulai intens memesan (sabu) sejak enam bulan lalu," ungkap Calvijn.

Adapun, Nunung beserta suaminya (JJ) ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli.

Jenguk Nunung di Rutan, Nikita Mirzani : Enggak Usah Dijauhi Gara-gara Kasus Narkoba

Setelah Nunung, Mantan Bandar Narkoba Bocorkan Ada Artis Lain yang Bakal Ditangkap: Inisialnya SS

Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka TB.

Nunung Saat polisi melakukan penggeledahan, Nunung membohongi petugas dengan menyatakan bahwa dia tak mengenal pengedar HM dan mengaku bahwa sabu itu adalah perhiasan.

Polisi selanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, 2 klip kecil bekas bungkus sabu, dan 3 sedotan plastik untuk menggunakan sabu.

Nunung, suaminya (JJ), dan HM alias TB kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komedian Nunung Mengenal Pemasok Narkoba dari Salah Satu Anggota Keluarganya",
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Irfan Maullana

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved