G30S PKI
Link Live Streaming Film Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI Di TV One Malam Ini Pukul 21.00 WIB
Film mengenai kisah G30S PKI akan tayang di televisi swasta, TV One malam ini, Minggu (30/9/2018) mulai pukul 21.00 WIB
Penulis: Uyun | Editor: Vivi Febrianti
Link live streaming film "Penumpasan Pengkhianatan G30S PKI" di TV One Minggu (30/9/2018) pukul 21.00 WIB
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Film "Penumpasan Pengkhianatan G30S PKI" akan ditayangkan di TVOne, Minggu (30/9/2018) Minggu (30/9/3018) malam ini, pukul 21.00 WIB.
Hal tersebut sempat tertuang dalam sebuat trailer video yang diunggah di akun Twitter Indonesia Lawyers Club yang dipandu oleh presenter kenamaan Karni Ilyas.
Untuk membuktikan bahwa film Gerakan 30 September [artai Komunis Indonesia (G30S PKI) tetap akan ditayangkan, pihak dari TV One dan juga program Indonesia Lawyes Club pun sudah menayangkan iklan jadwal tayang film tersebut.
"MALAM INI, TVONE AKAN MENEMANI MINGGU MALAM ANDA:
Pkl 19.00 WIB ILC: "ADUH, SUPORTER BOLA"
Pkl 21.00 WIB Film: "Penumpasan Pengkhianatan G30S PKI" tulis akun @ILC_tvOnenews, Minggu (30/9/2018) pagi tadi.
Link live streaming film "Penumpasan Pengkhianatan G30S PKI":
Link live streaming "Penumpasan Pengkhianatan G30S PKI" di TV one
Para netizen pun mengungkapkan rasa terima kasihnya ynag terlihat dari kolom komentar.
• Ramalan Zodiak Hari Ini 30 September 2018 - Aquarius Impianmu Tercapai, Jangan Berpuas Diri !
@GreenSilay: Terimakasih @tvOneNews ikut berpartisipasi untuk memberikan peringatan bahaya nya PKI. ini catatan kelam bangsa ini yang wajib diantisipasi kebangkitanya. Generasi millenial ANTI PKI.
@Supriya64835840: Mantap... Trimakasih bang
Namun diantara beberapa komentar tersebut, ada netizen yang menyarankan agar nanti film tak ada sensor adegan-adegan tertentu.
@Rangkoto15: Tampilkan versi asli jangan di edit2. Dulu pas aidit rapat di belakangnya ada bendera lambang pkl malah di sensor lambangnya gk tampil.(*)
• Live Streaming Final Korea Open 2018- Tommy Sugiarto Vs Chou Tien Chen, Penakluk Ginting Pukul 09.00
Menanggapi hal tersebut, Karni Ilyas punmemberikan alasan dasarnya.
Menurutnya, berdasarkan *TAP MPR No. 1 / 2003* Pasal 2 penyensoran tersebut memang mesti dilakukan.
"Maaf dilarang *TAP MPR No. 1 / 2003*
Pasal 2
Setiap kegiatan menyebarkan
atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/
Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk, & penggunaan segala macam
aparatur serta media bagi penyebaran atau
pengembangan faham atau ajaran tersebut," balas Karni Ilyas.