5 Fakta TKI Siantar Terancam Hukuman Mati di Malaysia, Keluarga Dilarang Bertemu-Pengakuan Terdakwa

TKI asal Pematangsiantar yang terancam hukuman mati itu diketahui bernama Jonatan Sihotang.

Penulis: Damanhuri | Editor: Yudhi Maulana Aditama
TRIBUN MEDAN/TOMMY SIMATUPANG
Suasana keluarga JS yang ditahan di Kantor Kepolisian Malaysia di Jalan Damar Kecamatan Siantar Utara, Jumat (28/12/2018) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ) asal Kota Pematangsiantar terancam menenerima hukuman mati oleh pengadilan Malaysia.

Lelaki yang menjadi TKI asal Pematangsiantar yang terancam hukuman mati itu diketahui bernama Jonatan Sihotang.

Pria berusia 31 yang mengadu nasib menjadi TKI itu kini tengah diadili di Malaysia hingga terancam hukuman mati.

TribunnewsBogorBogor.com merangkum sederet fakta yang dilansir dari Tribun Medan terkait TKI asal Pematangsiantar yang terancam hukuman mati di Malaysia.

Berikut ini deretan fakta-faktanya:

1. Pemerintah lakukan Pendampingan Hukum

Jonatan Sihotang (31) dikabarkan terancam hukuman mati oleh Pengadilan Malaysia.

Parluhutan Banjarnahor, kuasa hukum keluarga Sihotang, menjelaskan pemerintah Indonesia telah melakukan pendampingan hukum kepada terdakwa yang saat ini ditahan di Malaysia.

"Jonatan telah mengikuti persidangan pada Senin 31 Desember 2018. Informasi ini didapatkan team pengacara keluarga dari konsulat indonesia di Penang Malaysia," katanya kepada jurnalis di Jalan Damar Laut, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (4/1/2019).

2. Melakukan Pembunuhan

TKI asal Pematangsiantar Jonatan Sihotang dijerat kasus pembunuhan oleh pengadilan di Malaysia.

Insiden pembunuhan dan penganiayaan itu terjadi pada 19 Desember 2018 lalu.

Jonatan didakwa telah membunuh dan menganiaya sehingga menyebabkan satu orang meninggal dunia dan dua orang kritis.

jonatan Sihotang digiring aparat keamanan.
jonatan Sihotang digiring aparat keamanan. (Istimewa/Tribun Medan)

Korban tewas yakni SN (44) yang merupakan majikan dari terdakwa saat bekerja di Malaysia.

Parluhutan menjelaskan, Jonatan disidang karena telah menghilangkan nyawa SN (44) serta menganiaya YWK (14) dan SYJ (17) hingga mengalami luka-luka.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved