Pilpres 2019

Hasil Ijtima Ulama III Tuntut Jokowi-Maruf Didiskualifikasi, Dedi Mulyadi : Tak Usah Ditanggapi

Penulis: Vivi Febrianti
Editor: Ardhi Sanjaya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dedi Mulyadi dan Ijtima Ulama III

Terkait adanya pergerakan umat yang disebut people power, Munarman menjelaskan bahwa gerakan ini dilakukan untuk mendorong Bawaslu dalam memeriksa kecurangan-kecurangan yang akan dilaporkan.

Ijtima Ulama III Minta Jokowi-Maruf Didiskualifikasi,TKN Geram :Tidak Sesuai Prinsip Keulamaan !

Dia menegaskan bahwa siapa pun yang menyatakan gerakan massa ini adalah inkonstitusional, ini datang dari orang yang tidak paham dengan mekanisme hukum di Indonesia serta tuntutannya juga jelas yakni diskualifikasi paslon 01.

"People power itu adalah gerakan massa untuk mendorong supaya Bawaslu menggunakan kewenangannya, supaya membuktikan, memeriksa berbagai macam kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif ini, sehingga tuntutan kita mengarah sekarang ke dalam pembatalan calon 01. Itu sesuai mekanisme undang undang, itu bukan perbuatan pidana, itu bukan makar, itu bukan inkonstitusional, itu sangat konstitusional, legal formal," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kampanye Daerah Jokowi-Maruf Amin Jawa Barat, Dedi Mulyadi meminta semua pihak untuk tidak mengomentari apa pun yang dilakukan oleh tim pasangan 02 Prabowo SUbianto-Sandiaga Uno, karena seluruh proses perdebatan itu sudah berakhir pada tanggal 17 April 2019.

Dedi Mulyadi mengatakan, ranah yang dimiliki hari ini bukan lagi milik tim sukses, melainkan sudah merupakan ranah KPU dari aspek adminsitrasi penyelenggaraan pemilu, dan dari sisi keamanan sudah menjadi ranah TNI/Polri.

Lalu dari aspek hukum sudah menjadi ranah Mahkamah Konstitusi (MK).

Lagu Menangkan Prabowo-Sandi di Ijtimak Ulama 3, Najwa ke Eggi: Ijtima Ulama atau Badan Pemenangan ?

"Sehingga karena dari sisi aspek quick count, real count, kemudian juga penghitungan di tingkat TPS, PPK dan sidang pleno di setiap kabupaten atau kota sudah hampir selesai, maka perjalanan pemilu itu sudah mendekati selesai," kata Dedi Mulyadi kepada Kompas.com, Kamis (2/5/2019).

"Artinya tidak mesti lagi kita mengomentari apa pun yang diutarakan dan disuarakan oleh pasangan 02, baik komentar yang bersifat tim maupun ijtima ulama, karena itu tidak memiliki implikasi apa pun," kata Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi mengatakan, pekerjaan tim sukses itu sudah selesai pada tanggal 17 April.

Kemudian pekerjaan saksi di tingkat TPS juga sudah selesai ketika berakhir penghitungan suara.

"Sekarang yang bekerja adalah saksi di tingkat PPK, saksi di KPU kabupaten atau provinsi dan nasional," tandas ketua DPD Golkar Jawa Barat ini.

TKN Jokowi-Maruf Bilang Ijtima Ulama III Hanya Politik Akal-akalan

Menurut Dedi Mulyadi, jika memang ingin mengawal hasil pemilu, tidak mesti harus mengumpulkan formulir C1.

Tapi cukup memeriksa hasil penghitungan suara di sidang panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Indonesia.

Kalau memang sulit, kata dia, tinggal cek di KPU kota atau kabupaten.

"Lima menit selesai kok. Itulah hasil pemilu sebenarnya. Kawal itu penghitungan PPK dan KPU. itu gampang, ngapain sibuk kumpulin C1," kata dia.

Halaman
123

Berita Terkini