Pilpres 2019

Tanggapi Pernyataan Bambang Widjojanto, Mantan Hakim: Kalau Permohonan 02 Ditolak, MK Dianggap Korup

Penulis: Vivi Febrianti
Editor: Ardhi Sanjaya
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Hakim Mahkamah Komnstitusi (MK)

"Jadi ini memang satu upaya yang tidak elok dikemukanan oleh para elit. Kita membutuhkan ketenangan selama proses ini berjalan tentunya, sehingga opini yang berkeliaran di luaran," tandasnya.

Wiranto Sebut Rencana Pembunuhan Pejabat Sejak Dulu Selalu Ada

Lihat videonya di sini :

TKN Kaget Baca Permohonan Prabowo-Sandi di MK

Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin , Arsul Sani mengatakan banyak pihak yang kaget melihat permohonan perselisihan hasil pilpres yang diajukan oleh tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga. Khususnya ketika terkait bagian posita dan petitum gugatannya.

"Tentu siapapun yang bejalar hukum itu memang agak terkaget-kaget, ada yang terbengong-bengong ketika membaca materi posita, posita itu dalil-dalil permohonan dan juga petitumnya (tuntutannya)," ujar Arsul Sani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

AHY Minta Kader Partai Demokrat Syukuri Perolehan Suara di Pileg 2019

Arsul Sani mengatakan, hal yang menjadi tuntutan tim Prabowo-Sandiaga banyak yang tak sesuai Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018.

Dia mengacu kepada tuntutan pihak Prabowo-Sandiaga yang meminta MK menetapkan paslon 02 itu sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Dalam posita permohonan itu, tim hukum Prabowo-Sandiaga merujuk pada putusan MK terhadap Pilkada Kota Waringin.

Ketika itu, MK bisa memutuskan untuk mendiskualifikasi calon bukan hanya mengadili sengketa perselisihan suara.

"Kalau saya sebagai advokat, saya ingin mengatakan bahwa kerangka hukum yang ada pada saat MK memutus soal Pilkada Kota Waringin itu berbeda ya. Kalau sekarang ini baik di dalam UU Pemilu maupun dalam PMK itu memang dibatasi apa yang menjadi kewenangan MK terkait dengan sengketa pemilu," ujar Arsul Sani.

Arsul Sani mengatakan kewenangan MK terkait sengketa pemilu saat ini hanya sebatas perselisihan hasil pemilu.

Bukan untuk mendiskualifikasi atau menyatakan pemenang pemilu.

AHY Harap Keterbelahan Masyarakat Tak Berlanjut Usai Pilpres 2019

"Nah kalau kita bicara hasil perselisihan pemilihan umum, itu mau enggak mau itu bicaranya angka. Kalau kita mengatakan angka yang ditetapkan oleh KPU itu tidak benar maka harus kita buktikan yang benar berapa," ujar Arsul Sani.

Adapun dalam berkas permohonan perselisihan hasil pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga, ada 7 poin yang menjadi petitum atau tuntutan.

Tujuh poin tersebut adalah :

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;

Halaman
123

Berita Terkini