Oknum Jaksa di Cibinong Bogor Paksa Istri Terdakwa Berhubungan Badan

Jaksa YY dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial YI yang juga merupakan istri dari terdakwa

Editor: Yudie Thirzano
ilustrasi 

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Oknum Jaksa yang berdinas di Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat berinisial YY dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (13/10/2015).

YY dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial YI yang juga merupakan istri dari terdakwa yang tengah berperkara di Kejaksaan.

Saat melapor, YI didampingi oleh kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patriot atas dugaan pelecehan seksual.

Saat melapor, YI mengaku dirinya dipaksa untuk melayani perbuatan tidak pantas dan senonoh.


(Baca juga : Setelah Berhubungan Seks, Polisi Suruh Tahanan Kabur)

YI diminta untuk melayani nafsu sang jaksa agar hukuman yang membelit suaminya ‎diperingan.

Dan, YI telah memenuhi permintaan dari YY.

Atas kasus ini kuasa hukum YI, Manotar Tampubolon meminta Kejagung segera menindaklanjuti dan mengusut kasus tersebut.

Termasuk memberikan sanksi tegas pada YY.

"Bidang Pengawasan Kejagung harus segera menjatuhkan sanksi kepada oknum jaksa YY."

(Baca juga : Jaksa HS Terbukti Berhubungan Badan Dengan Tahanan)   

"Kami sudah serahkan bukti adanya pemaksaan untuk melakukan perbuatan tak senonoh itu," tegas Manotar Tampubolon‎.

Beberapa bukti itu yakni pesan singkat dari YY kepada YI, serta beberapa gambar-gambar porno.‎

Tidak hanya itu, YI dan kuasa hukumnya berencana melaporkan oknum jaksa YY ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, hari Kamis (15/10/2015).

Menanggapi laporan tersebut, Kapuspenkum Kejagung, Amir Yanto mengaku pihaknya sedang memeriksa kasus tersebut.

"Bagian Pengawasan telah memeriksa Jaksa YY. Nanti sanksinya, tergantung hasil pemeriksaan internal," tegas Amir. 

[removed][removed]
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved