Jaksa yang Dituduh Minta Layanan Seks dari Istri Terdakwa Masih Ngantor

Jaksa YY yang dilaporkan seorang ibu rumah tangga lantaran memaksa layanan seks oral, hingga Kamis (15/10/2015) masih berkantor di Kejari Cibinong

Penulis: Damanhuri | Editor: Yulis Sulistyawan
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Kantor Kejaksaan Negeri Cibinong, Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor, Damanhuri

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG -  Jaksa YY yang dilaporkan seorang ibu rumah tangga lantaran memaksa layanan seks oral, hingga Kamis (15/10/2015) masih berkantor di Kejaksaan Negeri Cibinong,Kabupaten Bogor.

Meski masih masuk kantor, YY tak diizinkan menangani kasus.

"YY tetap ngantor, tapi tidak diberi kewenangan untuk menangani kasus dulu," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Lumumba Tambunan kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (15/10/2015).

Lumumba mengatakan, jika ada perkara yang masuk ke Kejaksaan Negeri Cibinong, YY tidak diberikan kewenangan untuk menanganinya selama belum ada keputusan dari pengawas Kejaksaan Agung.

"Saya menunggu hasil pemeriksaan, kasus YY ini yang menangani Kejaksaan Agung," ujar

Sebelumnya, Yul (30) seorang ibu rumah tangga melaporkan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat ke Kejaksaan Agung.

Yul melaporkan oknum berinisial YY itu, karena dia dipaksa melakukan oral seks kepada pelaku.

"Tak hanya itu, korban juga dipaksa untuk melakukan hubungan intim, tapi Yul menolaknya," kata Manoar Tampubolong, kuasa hukum Yul dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Patriot Bekasi, kepada wartawan di kantornya, Jalan Sultan Hasanudin, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Rabu (14/10/2015).

Manoar mengatakan, tindak pelecehan seksual ini terjadi di dalam mobil pelaku.

Yul terpaksa menuruti kemauan pelaku, setelah YY menyanggupi akan membantu perkara suaminya, Tdy yang dijerat kasus penggelapan.

Lantaran buta dengan hukum, Yul memohon kepada YY agar suaminya dituntut dengan hukuman ringan.
Kesempatan itu rupanya digunakan YY melakukan perbuatan tercela.

Melalui sambungan telepon, YY lalu mengajak Yul pergi ke Polsek di tempat suaminya ditahan.

Namun di pertengahan jalan, YY meminta Yul untuk melakukan oral seks.

Dengan rayuan akan menuntut hukuman ringan kepada suami, akhirnya Yul menuruti kemauan pelaku.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved