Jaksa yang Dituduh Minta Layanan Seks dari Istri Terdakwa Masih Ngantor
Jaksa YY yang dilaporkan seorang ibu rumah tangga lantaran memaksa layanan seks oral, hingga Kamis (15/10/2015) masih berkantor di Kejari Cibinong
Penulis: Damanhuri | Editor: Yulis Sulistyawan
"Ibu Yul terpaksa melakukan hal itu, karena memikirkan nasib suaminya," katanya.
Naas, dari perbuatan itu, rupanya YY belum puas. Dia lalu mengajak Yul ke sebuah hotel untuk melakukan hubungan intim.
Beruntung Yul menolak dan keduanya memutuskan untuk pulang ke rumah.
Tak hanya di situ, YY yang memiliki rasa suka terhadap Yul ini, malah mengirim foto alat kelaminnya.
Hal itu dilakukan agar Yul terangsang dan mengirim balik foto alat kelamin Yul.
Tak tahan dengan desakan YY, Yul akhirnya melaporkan oknum jaksa itu ke Kejagung.
Terlebih, suaminya tetap dituntut satu setengah tahun hukuman penjara, tanpa ada pengurangan hukuman.
"Kami sudah laporkan hal ini ke Kejagung. Semua bukti juga kami serahkan, seperti foto kelamin yang dikirim YY dan pesan singkat YY," jelasnya.
Dia pun berharap, agar instansi terkait memberikan sanksi tegas kepada oknum JPU tersebut.
Jangan sampai hukum disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kami ingin dia diberikan sanksi tegas, sehingga menimbulkan efek jera," ucapnya.
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, mengatakan, kasus tersebut masih dalam pemeriksaan petugas.
Adapun bagian Pengawasan juga telah memeriksa Jaksa YY.
"Sanksinya tergantung hasil pemeriksan internal. Saat ini masih dilakukan pendalaman," ucapnya.(Fitriandi Al Fajri)