Darurat Asap
Warga Indonesia, Malaysia dan India Jadi Tersangka Pembakaran Hutan
Tiga tersangka adalah dua warga negara asing termasuk satu warga negara Indonesia, petinggi sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit
Laporan Videografer TribunPekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan tiga tersangka kasus pembakaran hutan.
Tiga tersangka itu adalah dua warga negara asing termasuk satu warga negara Indonesia, petinggi sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Mereka menjadi tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan di Indragiri Hulu, Riau.
Direktur Reserse Tindak Pindana Khusus Polda Riau, Kombes Pol Arif Rahman pada Jumat (22/10/2015) sore kamarin mengatakan, tiga orang dari korporasi yang ditetapkan sebagai terasangka dan telah dilakukan penahanan.
Tersangka yang merupakan warga negara Indonesia menjabat sebagai direktur perusahaan.
Dua tersangka lainnya adalah warga negara asing masing-masing seorang warga negara Malaysia yang menjabat sebagai Manager Operasional dan seorang warga negara India yang menjadi Manager Finansial perusahaan perkebunan itu.
Modus operandi yang dilakukan oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) itu, dengan melakukan kegiatan usaha perkebunan di kawasan hutan produksi terbatas yang belum mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Luas lahan yang terbakar, kata Arif Rahman, seluas 39 Ha, dari 2000 Ha lahan yang dikuasai oleh perusahaan itu.
Ketiganya dijerat dengan undang-undang no 18 Tahun 2013 tentang Kehutanan, UU no. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan UU no 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.
Terkait pencabutan izin perusahaan, Kombes Arif menyatakan bahwa hal itu menjadi kewenangan dari Kementrian, apakah akan mencabut atau membekukan izin perusahaan itu.
Polisi hanya fokus pada penegakan hukum pelaku pembakar lahan.