Operasi Zebra Lodaya
Ini Sasaran Polisi saat Operasi Zebra di Bogor
Tempel logo atau simbol pada pelat nomor
Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Suut Amdani
Laporan TribunnewsBogor.com, Yudhi Maulana
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Polres Bogor secara serentak melakukan Operasi Zebra di sejumlah titik wilayah Kabupaten Bogor.
Razia dilakukan mulai 22 Oktober 2015 hingga 4 November 2015.
Dari informasi yang dihimpun TribunnewsBogor.com, berikut sasaran razia Operasi Zebra.
-Untuk pengendara sepeda motor ada tujuh sasaran:
1) Melawan arus.
2) Pelat nomor tidak sesuai spectec/aslinya.
3) Pembonceng tidak pakai helm atau dua-duanya.
4) Motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi) dan harus nyala lampu besar di siang hari.
5) Melanggar lampu merah.
6) Langgar marka jalan dan garis stop.
7) Naik motor lebih dari dua orang.

TribunnewsBogor.com/Ardhi Sanajaya
-Untuk pengendara mobil ada enam sasaran:
1) Pelat nomor tidak sesuai spectec/aslinya.
2) Tempel logo/simbol pada pelat nomor.
3) Pakai Rotator/sirene pada mobil pribadi.
4) Tidak pakai sabuk pengaman.
5) Melanggar lampu merah.
6) Melanggar marka jalan dan garis stop.
-Angkutan umum lima sasaran:
1) Naik turun penumpang tidak pada tempatnya.
2) Mobil pelat hitam dipakai ompreng/angkutan umum.
3) Langgar letter “P”.
4) Langgar letter “S”.
5) Langgar lampu merah.
Kasatlantas Polres Bogor, AKP Bramastyo mengatakan inti dari Operasi Zebra adalah memperlancar arus lalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan.
"Kebanyakan pelanggar ialah tidak melengkapi surati-surat kendaraan, knalpot bising dan tidak memakai helm penumpang," katanya saat dihubungi, Sabtu (24/10/2015).
Hingga hari ketiga ini, jumlah pelanggar yang terjaring razia sebanyak 3969 pengendara.
Kebanyakan, pelanggarnya adalah pengendara roda dua.