Tidak Merasa Jual, Tanah Milik Warga Ini Diratakan Pengembang Properti

Warga tidak keberatan asal dibayar

Penulis: Damanhuri | Editor: Suut Amdani
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor saat melakukan sidak di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Senin (26/10/2015). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOJONGGEDE - Warga Desa Kedung Waringin, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor merasa kecewakan terhadap pengembang PT Sari Gaferi yang meratakan tanahnya tanpa izin.

"Saya ngejual juga engga tapi langsung diratain saja sama pengembang di sini," ujar H.Tohir (75) Warga Desa Kedung Waringin kepada TribunnewsBogor.com, Senin (26/10/2015).

Dia mengatakan, hingga saat ini PT Sari Gaferi belum ada pembicaraan dengan warga sebagai ahli waris lahan yang kini tanahnya sudah diratakan.

"Kita sih engga masalah, asal dibayar. Jangan mentang-mentang orang bodoh jadi dibodoh-bodohin sama pengembang," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved