Ayah Korban Tak Terima Putusan Pengadilan Hanya Empat Tahun Penjara
Jaksa yang menangani kasus hukum putranya itu rupanya sudah dimutasi dari Kejaksaan Negeri Cibinong
Penulis: Damanhuri | Editor: Suut Amdani
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Sanksi hukuman empat tahun hukuman penjara kepada pelaku pembunuhan tidak membuat pihak keluarga puas.
Orangtua Korban pembunuhan M Yosi tidak terima dengan putusan Pengadilan Negeri Cibinong.
Pulung (40) orangtua M Yosi mengatakan, dia mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang hanya memberikan sanksi hukuman empat tahun terhadap pelaku utama pembunuhan anaknya.
"Saya sebagai warga kecil minta keadilan, saya engga tau tiba-tiba sudah divonis cuma empat tahun," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (25/11/2015).
Warga Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini sempat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Cibinong untuk meminta penjelasan kasus yang menimpa anaknya.
Namun, Jaksa yang menangani kasus hukum putranya itu rupanya sudah dimutasi dari Kejaksaan Negeri Cibinong.
"Jaksa yang nangani kasus anak saya sudah dimutasi," kata dia.
Tak hanya itu, Pulung yang datang didampingi Oman yang merupakan LSM Persatuan Antar Suku Indonesia (Pasi).
"Kami ingin temui PN Cibinong untuk menuntut keadilan dan saya minta dihukum seberat-beratnya. Lagian saya sebagai orang tua korban engga pernah dikasih tau saat rekonstruksi dan saat sidang putusan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, M Yosi pelajar SMKYPUI Parung, Kabupaten Bogor tewas dibacok pelajar lainnya, Minggu (4/10/2015) pagi sekitar pukul 05.00 WIB.
Korban tewas dengan luka parah di bagian leher.
Sebelum akhirnya tewas, korban sempat dilarikan ke RS Dompet Duafa, Parung, Kabupaten Bogor.
Namun, nyawa korban tidak terselamatkan akibat luka yang dideritanya cukup parah.