Hari Guru 2015

Guru "Lillahitaala" Dibayar Rp 7.000/Jam, Tidak Punya Gaji Tetap Bulanan

Untuk pengangkatan jadi pegawai kita usulkan formasi ke pemerintah pusat. Mereka bisa ikut tes seperti masyarakat umum lainnya

Editor: Vovo Susatio
KOMPAS/ADRIAN FAJRIANSYAH
Guru memberikan arahan memasuki tahun ajaran baru sekolah kepada 11 murid kelas I di SD Negeri Lampageu, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Senin (27/7/2015). Menjelang Hari Guru, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengingatkan pemerintah agar mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada guru, misalnya pengangkatan guru, termasuk guru yang selama ini berstatus honorer, untuk mengatasi kekurangan guru. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ribuan guru di jenjang SD hingga SMA di Aceh Utara disebut sebagai guru berstatus "Lillahitaala".

Sebutan itu telah umum dikenal dan merujuk kepada guru yang tidak memiliki gaji tetap per bulan.

Mereka hanya digaji per jam pelajaran yang diasuhnya.

Besaran gaji pun bervariasi dari Rp 7.000 per jam hingga Rp 15.000 per jam.

Uang untuk gaji itu dibayar dari biaya operasional sekolah.

"Benar ada ribuan guru dengan status itu di Aceh Utara," ujar Kepala Pendidikan Menengah, Dinas Pendidikan Aceh Utara, Zulkarnaini, Rabu (25/11/2015).

"Dulu, ketika mereka masuk jadi guru memang ada perjanjian bahwa tidak ada gaji pokok dengan pihak sekolah," sambung dia.

Zulkarnaini menyebut, untuk menambah pendapatan, para guru kerap mengadakan les tambahan.

"Untuk pengangkatan jadi pegawai kita usulkan formasi ke pemerintah pusat. Mereka bisa ikut tes seperti masyarakat umum lainnya," ujar dia.

Selain itu, jumlah penerimaan pegawai negeri untuk guru sangat terbatas di Aceh Utara. Sebab, secara keseluruhan, jumlah pegawai negeri sudah lebih.

"Jadi tidak bisa banyak juga kita usul formasi pegawai negeri untuk guru itu," kata dia. (Masriadi)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved