Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Berkendara Sambil Main HP Bisa Dipidana, Polisi Himbau Menepi Jika Terima Telepon

Kalau sampai membahayakan nyawa orang lain akan ditindak secara hukum

Penulis: Damanhuri | Editor: Suut Amdani
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Bramastyo Priaji. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Mengemudi sambil memainkan handphone (HP) terancam dipidana.

Kasatlantas Polres Bogor, AKP Bramastyo Priaji menjelaskan, pengemudi yang tidak konsentrasi saat menyetir seperti sambil main HP, maupun terpengaruh minuman beralkohol terancam kena sanksi pidana.

"Lebih baik pinggirkan dulu kendaraan kalau menerima telepon atau kelelahan saat berkendara. Sebab dampaknya sangat berbahaya," terangnya.

Dia mengatakan, sanksi pidana yang akan di kenakan adalah Pasal 283 Undang Undang Lalulintas dengan ancaman hukuman kurungan tiga bulan penjara dan denda Rp750 ribu.

"Kita juga harus melihat dulu akibat yang ditimbulkan dari tidak fokusnya si pengendara tersebut. Kalau sampai membahayakan nyawa orang lain akan ditindak secara hukum," ujar mantan Kasatlantas Polres Bogor Kota, Senin (30/11/2015).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved