Berkendara Sambil Main HP Bisa Dipidana, Polisi Himbau Menepi Jika Terima Telepon
Kalau sampai membahayakan nyawa orang lain akan ditindak secara hukum
Penulis: Damanhuri | Editor: Suut Amdani
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Mengemudi sambil memainkan handphone (HP) terancam dipidana.
Kasatlantas Polres Bogor, AKP Bramastyo Priaji menjelaskan, pengemudi yang tidak konsentrasi saat menyetir seperti sambil main HP, maupun terpengaruh minuman beralkohol terancam kena sanksi pidana.
"Lebih baik pinggirkan dulu kendaraan kalau menerima telepon atau kelelahan saat berkendara. Sebab dampaknya sangat berbahaya," terangnya.
Dia mengatakan, sanksi pidana yang akan di kenakan adalah Pasal 283 Undang Undang Lalulintas dengan ancaman hukuman kurungan tiga bulan penjara dan denda Rp750 ribu.
"Kita juga harus melihat dulu akibat yang ditimbulkan dari tidak fokusnya si pengendara tersebut. Kalau sampai membahayakan nyawa orang lain akan ditindak secara hukum," ujar mantan Kasatlantas Polres Bogor Kota, Senin (30/11/2015).