Terbukti Tidak Bersalah, Aktivis Lingkungan Bogor Lolos dari Jeruji Besi

Tuduhan kepada klien saya idak terbukti

Penulis: Damanhuri | Editor: Suut Amdani
TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho
Sugeng Teguh Santoso Kuasa Hukum aktivis lingkungan Muhamad Miki bin Kosim. 

Laporan Wartawan Tribunnewsbogor.com, Damanhuri

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Muhamad Miki bin Kosim, aktivis lingkungan lolos dari tuntutan Jaksa atas tuduhan pencurian yang ditujukan pada dirinya.

Dalam sidang perkara pidana yang di gelar Pengadilan Negeri Cibinong pada Kamis (3/12/2015) dengan nomor perkara: 540/PID.B/2015/PN.Cbi.

Warga Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini dinyatakan tidak besalah oleh Majelis Hakim.

Dalam sidang Putusan ini, Majelis hakim dalam pembacaan putusan yakni, Nusi, SH. MH (Hakim ketua), RM Agung Aribowo. SH (Hakim anggota), Yuliana. SH (Hakim anggota), Mely Diana. SH (Jaksa Penuntut Umum), Aris Kustiawan SH. MH (Panitera pengganti).

Kuasa Hukum Terdakwa mengatakan, dalam pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum di sidang sebelumnya, kliennya dituntut enam bulan bulan kurungan penjara.

"Tuduhan kepada klien saya idak terbukti, makannya majelis hakim memvonis bebas pada Miki," ujar Sugeng Teguh Santoso, Kuasa Hukum terdakwa kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (3/12/2015).

Sugeng menambahkan, majelis hakim telah memutuskan untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan hukum dan mengembalikan nama baik kliennya itu.

"Pengadilan telah menjalankan tugas menemukan keadilan untyuk miki, waapun wraga biasa," kata dia

Sementara itu, di luar pengadilan sejumlah akvitis memberikan dukungan moril kepada Miki yang sedang mendengarkan putusan hakim.

Diberitakan sebelumnya, Muhamad Miki, dituduh melakukan penganiayaan dan pencurian kabel milik salah satu perusahaan di dekat tempat tinggalnya.

Miki merupakan aktivis lingkungan diwilayah Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved