Bogor Barat Siap Dimekarkan, Bupati Nurhayanti Minta Prioritas dari Pemprov Jabar

Pemekaran Bogor Barat sesuai dengan desain penataan daerah

Penulis: Damanhuri | Editor: Suut Amdani
dok
Pertemuan Bupati Bogor, Nurhayanti dengan Tim Kemendragi, bahas pemekaran daerah. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bogor Barat kembali bergulir.

Pemkab Bogor kedatangan tamu dari tim perumus rancangan pemerintah tentang penataan daerah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (7/12/2015).

Kedatangan mereka untuk membahas langsung rencana pemekaran di wilayah Barat Kabupaten Bogor tersebut.

Pertemuan antara Pemkab Bogor dengan Tim Kementrian ini dilakukan diruang rapat Bupati Bogor, Nurhayanti di Komplek Pemkab Bogor,Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kedatangan tim dari Kemendagri ini untuk memberitahukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengganti PP No 78 tahun 2007 karena sudah adanya UU No 13 tahun 2014, yang isinya tentang pembentukan daerah otonom baru.

Bupati Bogor, Nurhayanti mengatakan, pembentukan daerah otonom baru berdasarkan PP tidak ada aspirasi, namun hal itu sesuai dengan desain penataan daerah (Detada).

"Ke depan Pemprov yang akan mengajukan daerah mana saja yang harus menjadi prioritas untuk dimekarkan," kata dia.

Menurutnya, dalam UU No 13 tahun 2014 sudah tidak ada lagi carry over.

Tak hanya itu, sambunya, pemekaran Kabupaten Bogor Barat sudah diusulkan sejak tahun 2000 lalu oleh Pemkab Bogor.

"Kami harap ini bisa menjadi prioritas pemprov Jabar untuk diusulkan kepada Kemendagri, karena wilayah itu memang sudah siap untuk dimekarkan," kata dia.

Nurhayanti menambahkan, RPP tersebut kemungkingkan akan disahkan pada Desember tahun ini.

Maka, dengan disahkannya RPP tersebut di harapkan memberikan kejelasan desain penataan daerah karena sudah memiliki payung hukum.

"Bila RPP tersebut disahkan desain penataan daerah sudah tidak bisa di ganggu lagi, karena sudah memiliki kekuatan hukum," tambahnya.

Sementara itu, Kasubdit Penataan Daerah Wil.II. Direktorat Penataan Daerah, Otsus dan DPOD, Ditjen Otda, Kemendagri, Puling Remigius mengatakan, bahwa Amanat Presiden (Ampres) dari 22 Daerah belum sempat di bahas.

"Pemekaran Kabupaten Bogor masuk didalamnya dan akan menjadi prioritas pada bahan pembahasan nantinya," terngnya.

Untuk wilayah Jawa Barat, ada tiga daerah yang masuk dalam usulan di Kemendagri yakni Kabupaten Bogor Barat, Sukabumi Utara, dan Garut Selatan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved