Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Gojek Dilarang

Menteri Jonan Persilakan Ojek, Presiden Jokowi Dukung Transportasi Umum Berbasis Online

Solusinya bagaimana? Kalau ini (ojek) mau dianggap solusi sementara, silakan saja. Sampai transportasi publik baik

Editor: Vovo Susatio
Jessi Carina
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memberi pernyataan terkait kabar larangan ojek online, Jumat (18/12/2015), di Gedung Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, JAKARTA — Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan bahwa bahwa undang-undanglah yang melarang sepeda motor untuk digunakan sebagai transportasi umum.

Namun, dia menyadari bahwa saat ini belum tersedia transportasi publik yang memadai.

"(Ojek) ini suatu kebutuhan untuk mengisi gap karena transportasi belum bisa melayani kebutuhan masyarakat secara keseluruhan," ujar Jonan di Gedung Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (18/12/2015).

Oleh karena itu, Jonan mempersilakan penggunaan sepeda motor sebagai transportasi umum sementara sampai ada perbaikan transportasi umum.

"Solusinya bagaimana? Kalau ini (ojek) mau dianggap solusi sementara, silakan saja. Sampai transportasi publik baik," ujar Jonan.

Masyarakat pun bisa mengajukan judicial review (uji materi) untuk mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Dengan demikian, penggunaan sepeda motor sebagai angkutan umum bisa menjadi legal.

Terkait surat yang dikeluarkan Kemenhub untuk Korps Lalu Lintas Polri, Jonan menjelaskan surat tersebut hanya mengingatkan Polri bahwa sepeda motor bukan angkutan umum berdasarkan undang-undang.

Jonan juga menjelaskan agar pihak-pihak terkait bisa membicarakan masalah sepeda motor sebagai angkutan umum ini dengan Polri.

"Kalau (pelayanan trasportasi umum yang baik) masih jauh (untuk direalisasikan), silakan saja dijalankan (soal ojek). Silakan konsultasi ke Polri sebagai law enforcer sebaiknya gimana. Ada diatur sendiri agar lebih aman, silakan saja," ujar Jonan.

Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi Mustofa Juraid mengatakan hal senada.

Hadi mempertanyakan surat yang disebut dalam pemberitaan sebagai surat larangan.

"Mana? Mana surat yang menyatakan melarang itu, mana?" ujar Hadi.

Hadi menegaskan, yang ada hanyalah surat untuk Korps Lalu Lintas Polri yang menyatakan sepeda motor bukan angkutan umum.

Namun, karena moda transportasi umum belum baik, maka Kemenhub mempersilakan pengoperasian ojek.

Sampai ada perbaikan transportasi umum atau ada upaya untuk mengubah undang-undang itu.

Hingga saat itu, pihak terkait diminta untuk mengomunikasikannya dengan Polri.

Sementara Presiden Joko Widodo yang tengah berada di Bogor menilai transportasi publik berbasis aplikasi online merupakan inovasi di saat moda transportasi umum resmi belum optimal.

Atas dasar itu, Jokowi meminta agar tidak ada pengekangan inovasi selama layanan transportasi berbasis online itu diperlukan masyarakat sebagai penunjang moda transportasi resmi yang belum sesuai harapan.

"Jangan juga sampai kita mengekang sebuah inovasi. Kayak Gojek, itu kan aplikasi anak-anak muda yang ingin memperbarui sebuah ide," ucap Jokowi di Istana Bogor, Jumat (18/12/2015).

Kepala Negara menyebutkan, jika keberadaan transportasi umum berbasis online tidak sesuai dengan regulasi yang ada, maka perlu ada penataan secara bertahap.

Jokowi tidak ingin penegakan aturan justru merugikan masyarakat yang masih memerlukan transportasi umum berbasis online.

"Aturannya bisa transisi sampai, misalnya, transportasi massal kita sudah bagus," ujar Jokowi.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved