24 Napi Lapas Cibinong Bogor Dapat Remisi Natal
Sebagian besar kasusnya kriminal, SK (surat keputusan) akan turun sebelum tanggal 25 Desember
Penulis: Damanhuri | Editor: Vovo Susatio
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Sebanyak 24 orang penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor yang beragama Nasrani mendapat remisi Natal.
Seksi Bina Narapidana dan Anak Didik Lapas Cibinong, Pondok Rajeg, Maulana menjelaskan, narapidana yang mendapat remisi ini minimal sudah enam bulan menjalani masa tahanan di lembaga permasyarakatan.
"Ada 24 narapidana yang akan mendapatkan remisi Natal," ujar Maulana kepada TribunnewsBogor.com, Minggu (20/12/2015).
Maulana mengatakan, tahanan yang mendapat remisi khusus di hari Natal ini sudah memenuhi syarat sesuai aturan.
"Sebagian besar kasusnya kriminal, SK (surat keputusan) akan turun sebelum tanggal 25 Desember," kata dia.
Menurut Maulana, para terpidana yang mendapat remisi tersebut telah direkomendasikan kepada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
"Kami tidak bisa menentukan mana saja napi yang akan mendapat remisi, itu kewenangannya di pusat," imbuhnya.