Breaking News

24 Napi Lapas Cibinong Bogor Dapat Remisi Natal

Sebagian besar kasusnya kriminal, SK (surat keputusan) akan turun sebelum tanggal 25 Desember

Penulis: Damanhuri | Editor: Vovo Susatio
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Lapas Kelas IIA Cibinong di Jalan Taman Makam Pahlawan Pondok Rajeg, Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/12/2015) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Sebanyak 24 orang penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor yang beragama Nasrani mendapat remisi Natal.

Seksi Bina Narapidana dan Anak Didik Lapas Cibinong, Pondok Rajeg, Maulana menjelaskan, narapidana yang mendapat remisi ini minimal sudah enam bulan menjalani masa tahanan di lembaga permasyarakatan.

"Ada 24 narapidana yang akan mendapatkan remisi Natal," ujar Maulana kepada TribunnewsBogor.com, Minggu (20/12/2015).

Maulana mengatakan, tahanan yang mendapat remisi khusus di hari Natal ini sudah memenuhi syarat sesuai aturan.

"Sebagian besar kasusnya kriminal, SK (surat keputusan) akan turun sebelum tanggal 25 Desember," kata dia.

Menurut Maulana, para terpidana yang mendapat remisi tersebut telah direkomendasikan kepada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

"Kami tidak bisa menentukan mana saja napi yang akan mendapat remisi, itu kewenangannya di pusat," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved