PSK Asal Maroko Bebas, Polisi Jerat Mucikarinya

Wanita ini korban, tidak bisa diproses. PSK itu korban

Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Vovo Susatio
TribunnewsBogor.com/Ardhi Sanjaya
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono 

Laporan wartawan TribunnewsBogor.com, Ardhi Sanjaya

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pekerja seks komersil (PSK) asal Maroko yang tertangkap di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, beberapa pekan lalu bisa bernafas lega.

Kasus penangkapan 11 wanita asal Maroko yang rencananya akan dijadikan PSK, kini masih dalam proses hukum.

Baca : Ini Sebelas Nama Wanita Maroko yang Ditangkap Polisi di Puncak Bogor

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, polisi tidak akan menjerat mereka dengan tuntutan hukum.

"Wanita ini korban, tidak bisa diproses. PSK itu korban," kata Kombes Pol Sulistyo, saat ditemui TribunnewsBogor.com di Balaikota Bogor, Kamis (24/12/2015).

Menurut Sulistyo, kasus prostitusi melibatkan PSK warga negara asing tersebut juga ditangani pihak Imigrasi.

Para PSK tak dikenai proses hukum, sebaliknya mucikari mereka yang juga berkewarganegaraan asing sedang menghadapi proses penyidikan.

"Mucikarinya ya jelas kami jerat, sekarang masih pendalaman," kata Sulistyo.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved