Belasan Sopir Angkot Nakal Ditilang, Sidangnya Tahun Depan !
sopir angkot yang diberikan sanksi tilang akan diproses sidang setelah pergantian tahun.
Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Sebanyak 15 sopir angkutan kota (angkot) ditilang petugas Satuan Lalu Lintas Polsek Cibinong, Sabtu (26/12/2015).
Razia terhadap sopir angkot nakal ini dilakukan di Jalan Mayor Oking tepatnya depan Pasar Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kanit Lantas Polsek Cibinong, AKP Elsie Fitria Angraini menjelaskan, angkutan umum yang melanggar aturan diberikan sanksi tilang oleh petugas.
"Ada 15 angkot yang kami beri sanksi tilang. Rata-rata engga punya SIM," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com.
Dia menjelaskan, khusus angkutan umum dari arah Citeureup sudah dipasang rambu untuk belok kearah kiri dan langsung keluar di Jalan Raya Bogor Jakarta sehingga tidak menimbulkan kemacetan di sekitar Pasar Cibinong.
"Sopir angkotnya malah ngetem, jadi menimbulkan kemacetan," katanya.
Dia menambahkan, sopir angkot yang diberikan sanksi tilang akan diproses sidang setelah pergantian tahun.
"Otomatis yang kami tilang sekarang akan disidang tahun depan. Selama ini mereka selalu kucing-kucingan dengan petugas," ujarnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/angkot-ditilang_20151226_162154.jpg)