#YusrilBelaOngenBebas Trending Topik Twitter, Yusril: Saya Tidak Mendengar Pak Jokowi Merasa Terhina

Yusril Ihza Mahendra bilang Yulian Paonganan tidak melanggar UU Pornografi dan UU ITE

Tayang:
Penulis: Suut Amdani | Editor: Suut Amdani
ist
Yusril Ihza Mahendra (kanan) 

Laporan wartwan Tribunnewsbogor.com, Suut Amdani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR UTARA - Hastag #YusrilBelaOngenBebas menjadi trending topik di Twitter Indonesia, Rabu (20/1/2016) malam.

Seperti diketahui, Ongen dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri, atas dugaan pelanggaran UU ITE dan UU Pronografi atas twittnya di media sosial #PapaMintaLonte dan #PapaMintaPaha.

Bersamaan dengan kedatangan Yusril ke Bareskrim, di media sosial pada Senin (18/1/2016) beberapa netizen dengan tegas mendukung Yusril untuk membebaskan Ongen.

Dukungan ini pun tembus menjadi trending topik dengan hastag #DukungYusrilBebaskanOngen.

Pengacara Yulian Paonganan, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa klaiennya tidak melanggar UU Pornografi dan UU ITE sesuai yang disangkakan oleh Penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Yusril Ihza Mahendra mengatakan hal itu usai berkunjung ke tahanan Bareskrim Mabes Polri.


Kunjungan ini, merupakan yang pertama usai resmi diberikan kuasa untuk menjadi pengacara Ongen.

"Setelah berdiskusi, sama sekali tidak ada unsur pornografi dan UU ITE. Kami berpendapat tidak ada kejelasan apa yang didakwakan kepada Ongen," ungkap Yusril kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (18/1).

Yusril juga mengatakan, dari surat panggilan Penyidik terlihat masuk dalam pasal penistaan kepala negara tapi itu sudah dibatalkan MK.

"Nah jika masuk pasal penghinaan, harusnya ada yang mengadu dan merasa terhina, ini tidak ada. Dan saya juga tidak mendengar pak Jokowi merasa terhina," tuturnya.

Termasuk soal penahanan Ongen yang sudah sampai 1 bulan, Yusril mempertanyakan apa urgensinya menahan Ongen selama itu.

Apa karena supaya tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Tapi ini jelas, tidak ada unsur pelanggaran UU Pronografi dan UU ITE.

"Kasus ini jadi kabur dan tidak jelas, harus ada jalan keluarnya. Kalau di hukum perdata namanya mediasi, nah kita akan coba pakai cara itu, mencoba bicara kebanyak pihak, termasuk Presiden, jangan masalah Ongen ini berlarut-larut dipermukaan," katanya.

Yusril berharap kasus ini tidak berlarut-larut, Yusril tidak menginginkan kasus ini terjadi di hukum Indonesia.

Dimana, kasus ini ada maksud lain, ada kekhwatiran politis, persiangan bisnis.

"Jangan hal-hal itu dicampur adukan dengan hukum kita," tandasnya.

Apa langkah lain? Yusril mengatakan dirinya akan mendatangkan saksi ahli untuk meneliti lebih jauh soal foto dan kalimat yang diunggah Ongen.

"Saksi ahli ini untuk mencari tahu apa ada unsur pornogarfi, atau penghinaan. Ini dalam kapasitas saksi ahli yang bicara, kami sebagai advokat berbicara dalam kapasitas penegakan hukum," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
Live
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
VS
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved