Tak Tahan Rasa Sakit Kepala, Pria Ini Konsumsi Sabu Sebagai Obat

Saya bilang ke dokternya, boleh pakai sabu biar rasa sakitnya bisa ditahan

Tayang:
Editor: Suut Amdani
TRIBUN KALTIM
Tersangka, Ampransyah saat berada di ruang Satreskoba Polres Bulungan, Senin (8/2/2016). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, TANJUNG SELOR – Seorang lelaki paruh baya digiring dari ruang tahanan Kepolisian Resort (Polres) Bulungan menuju ruang Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba), Senin (8/2/2016).

Dia adalah Ampransyah Arif (55) warga Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Saat digiring ke Satreskoba, Ampransyah ditemani istrinya bernama Diah Lestari.

Usianya masih muda, kurang lebih 22 tahun berdasarkan penuturannya.

Memakai baju tahanan berwarna oranye, Ampransyah secara blak-blakan mengungkapkan mengapa ia memakai narkoba yang pada akhirnya harus berurusan dengan pihak berwajib.

Minggu (7/2/2016), sekitar pukul 23.00 Wita malam.

Ampransyah baru saja membeli dua paket sabu di Jl.Semangka, Tanjung Selor.

Usai membeli barang haram tersebut dari seorang warga berinisial SN, ia langsung menuju pelabuhan perahu tradisional untuk kembali pulang ke Tanjung Palas.

Namun apes bagi pria yang bekerja sebagai buruh harian di pelabuhan tradisional tersebut.

Tim gabungan Satreskoba Polres Bulungan berhasil menemukan dua paket sabu yang baru saja dibelinya seharga Rp 300 ribu.

“Belum menyeberang saya sudah ketahuan,” kata Ampransyah kepada Tribun, di ruang Satreskoba Polres Bulungan.

Ampransyah mengakui, sabu-sabu tersebut ia beli untuk keperluan pengobatan, pascakecelakaan di Tanjung Palas sekitar bulan November tahun lalu.

Sekitar 6 hari dirawat di RSUD Kota Tarakan, Ampransyah mengaku sudah dianjurkan oleh seorang dokter untuk mengkonsumsi sabu-sabu.

Efeknya, bisa menghilangan rasa sakit di kepala, pascabenturan keras yang ia alami.

Kemudian rasa sakit pada bahunya yang patah tulang.

“Saya bilang ke dokternya, boleh pakai sabu biar rasa sakitnya bisa ditahan. Dokternya bilang boleh. Itu saya katakan pas 6 (enam) hari dirawat di rumah sakit itu. Kebetulan ada darah membeku di kepala saya,” sebutnya.

Sayangnya, Ampransyah lupa nama dokter yang dimaksud.

Upaya pembelaan dilakukan sang istri, Diah Lestari.

Pernyataan yang dilontarkan suaminya, ia benarkan.

Bahkan pada saat membeli sabu untuk kali pertama, Diah-lah yang langsung bertransaksi dengan si penjual.

“Sekitar awal bulan Januari kemarin saya beli. Itu pertama kalinya. Kedua kalinya, yang kemarin ini, dia yang langsung beli sama si SN di Jl.Semangka,” ujarnya yang saat itu memakai hijab berwarna hitam.

Jika tak memakai sabu, Ampransyah kata sang istri sering menjerit tak karuan lantaran tak bisa menahan rasa sakit di kepala dan bahunya.

Justeru jika telah mengkonsumsi sabu, rasa sakit akhirnya mampu dibendung.

“Sekali pakai itu tidak banyak. Dalam seminggu itu 3 kali saja. Sejak keluar dari rumah sakit, baru dua kali beli sabu-sabu awal Januari, sama yang kemarin,” bebernya.

Namun demikian, aparat terkait tak ingin terkecoh dengan kesaksian tersangka Ampransyah dan keterangan istrinya yang masih berstatus saksi.

Kepala Satreskoba Polres Bulungan Inspektur Polisi Satu (IPTU) Simon Tammu bahkan menjelaskan, satuannya siap menelusuri riwayat penyakit tersangka.

“Apakah memang ada rekam medisnya seperti itu. Kenapa tidak masuk rehabilitasi saja, jika seperti itu. Kenapa harus membeli sabu di luar,” kata Simon.

Kepada tersangka Ampransyah, Satreskoba menerapkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ampransyah terancam pidana pencara paling lama 20 tahun. (tribun kaltim/wil)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved