Tewas Usai Ngopi
Polisi Razia Lapas Pondok Rajeg, Menemukan Benda Terlarang Hingga Napi Konsumsi Sabu
Dua orang tahanan dinyatakan positif mengkonsumsi sabu.
Penulis: Damanhuri | Editor: Suut Amdani
Laporan wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Polres Bogor melakukan razia narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Senin (15/2/2016).
Lapas Kelas II A Cibinong berlokasi di Kelurahan Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena mengatakan operasi antik lodaya 2016 ini dilakukan lantaran adanya indikasi penggunaan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.
"Sebanyak 221 personil diturunkan yang dipimpin langsung oleh pak Kapolres," ujarnya, Senin (15/2/2016).
Lebih lanjut dia mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap suluruh penghuni lapas hingga barang yang berada di dalam sel tahanan.
"Pemeriksaan urin juga dilakukan oleh Satnarkoba Polres Bogor dan ada dua orang tahanan dinyatakan positif mengkonsumsi sabu berinisial W dan AK," kata dia.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Yuni Purwanti Kusuma Dewi menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu pemasok narkoba jenis sabu-sabu kepada kedua tahanan itu.
"Masih kami periksa dan dalami untuk pengembangan," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Senin (15/2/2016).

TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang yang dilarang saat berada di dalam tahanan.
Berikut daftarnya:
Hp: 47, gunting : 16 buah, cuter: 35 buah, gas botol kecil : 15 buah, gunting kuku : 40 buah, Hekter : 4 buah, Pinset : 15 buah, Paku : 1/4 kg, cukuran jenggot : 42 buah, gergaji kecil : 2 buah, palu : 3 buah, korek api gas : 604 buah, gesper : 12 buah, obeng 11 buah, catut : 3 buah, besi batang kecil : 2 buah, sendok semen : 2 buah, power bank : 4 buah, speaker sound : 5 buah, pilok : 1 buah, pahat : 1 buah, satu bok alat-alat korek api, selotip : 3 gulung, calculator : 1 buah, 1 cuteer 2 boks dan tali tambang : 1 buah.