Masker Dokter Ternyata Berbahaya Bagi Pengendara

Gunakan lah masker dokter ini hanya dalam satu kali pemakaian saja

Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Soewidia Henaldi
Wartakota
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Ardhi Sanjaya

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Masker rumah sakit atau dikenal dengan masker bedah, belakangan ini sering digunakan pengendara bermotor.

Pengggunaan masker ini ternyata juga tidak hanya saat mengendarai motor, tapi juga di kendaraan umum.

Namun, masker yang kerap digunakan dokter saat melakukan operasi ini, memiliki tata cara dan jenis tersendiri.

Dikutip dari laman Jawaban.com, fungsi masker penutup wajah biasanya digunakan orang untuk mencegah terhirupnya polusi udara yang tidak sehat atau mencegah orang lain tertular flu.

Fungsi masker untuk menyaring partikel berbahaya yang beredar bebas di udara, filter awal sebelum masuk ke hidung manusia.

Ada tiga jenis masker, pertama masker dokter yaitu masker yang sering kita lihat dipakai di rumah sakit, masker ini hanya untuk satu kali pakai.

Ada juga masker berlapis tourmaline, masker ini terbuat dari partikel nano yang begitu halus, bekerja pada titik akupuntur pada wajah.

Dengan gelombang bio-ion, gaya aktivasi dan metabolisme, bisa menembus lapisan kulit sedalam 9mm.

Ketiga, Masker kain, masker yang paling banyak dijual dipasaran dengan berbagai motif.

Masker rumah sakit dan masker kain, paling sering digunakan oleh pengendara motor maupun penumpang angkutan umum, terutama para wanita.

Walau berfungsi melindungi dari polusi udara, masker ini memiliki bahaya.

Karena berfungsi menyaring udara yang masuk, tentunya banyak kotoran atau residu yang tersaring di masker.

Residu inilah yang berbahaya bagi kesehatan.

Partikel halus yang menempel di kain masker kalau tidak dicuci dengan air bersih dapat terhirup dalam saluran pernafasan kita.

Jadi, gunakan lah masker dokter ini hanya dalam satu kali pemakaian saja.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved