Operasi Simpatik Lodaya 2016

Kena Tilang, Pelajar SMA Ini Kebingungan Nyari Motornya saat Polisi Selesai Razia

Dengan nafas tergopoh-gopoh, pelajar yang memakai topi itu langsung menunjukan surat tilang.

Penulis: Damanhuri | Editor: Suut Amdani
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Dua orang pelajar berseragam SMA kebingungan mencari sepeda motornya usai polisi gelar operasi Simpatik Lodaya 2016. 

Laporan Wartawan Tribunnewsbogor.com, Damanhuri

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Dua orang pelajar berseragam SMA kebingungan ketika Polisi yang menilang sepeda motornya sudah selesai menggelar operasi simpatik lodaya 2016.

Operasi ini dilakukan di simpang Jalan Alternatif Sentul, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dua lelaki memakai jaket, berkemeja garis biru itu datang menghampiri petugas bermaksud mengambil sepeda motor yang ditilang oleh polisi.

Dengan nafas tergopoh-gopoh, pelajar yang memakai topi itu langsung menunjukan surat tilang kepada petugas yang kebetulan masih berada di lokasi tersebut.

"Permisi pak, saya mau ambil motor Beat saya yang tadi ditilang oleh Polisi di sini," kata remaja itu kepada Kanit Turjawali Polres Bogor, Ipda Vino Lestari, Selasa (8/3/2016) siang.

"Motor kamu yang mana?, barang bukti sudah di bawa ke Polres Bogor. Silahkan kamu datang langsung ke unit tilang Polres Bogor," terang Ipda Vino kepada dua remaja itu.

"Emang Kantor Polres Bogor dimana? saya engga tau pak," kata remaja yang mengaku berasal dari wilayah Hambalang Bogor itu.

Setelah mendapat penjelasan dari petugas Polisi tentang lokasi Kantor Mapolres Bogor.

Kedua pelajar ini langsung bergegas pergi naik angkutan umum menuju Polres Bogor yang berlokasi di jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Telat Pajak Kena Tilang

Kasat lantas Polres Bogor, AKP Bramastyo Priaji mengatakan, pengendara yang pajak kendaraan bermotor tidak dibayar bisa ditilang.

"Jika pajak kendaraannya tidak dibayar, berarti STNK nya tidak sah," ujarnya disela-sela Operasi Simpatik Lodaya 2016 di simpang Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/3/2016).

Lebih lanjut dia mengatakan, STNK dikatakan tidak sah karena tidak ada tanda pengesahan stempel pertahun di surat tersebut.

"Selama ini sering kali kami berikan toleransi jika pajak kendaraan belum dilunasi," katanya.

Makannya saat ini digelar operasi bersama petugas Samsat dan Dispenda biar pengendara bisa langsung bayar pajak ditempat.

Tilang Biru dan Merah

Pengguna kendaraan bermotor masih banyak yang belum mengetahui bahwa secara umum prosedur penilangan hanya ada dua macam.

Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, menjelaskan, dua prosedur itu adalah pelanggar yang tidak hadir dalam sidang dan pelanggar yang harus hadir dalam sidang.

Dengan dua jenis pelanggar ini, maka dibedakan warna kertas surat tilang yang akan diberikan polisi, yakni surat tilang warna biru dan merah.

AKBP Budiyanto menjelaskan surat tilang warna biru diberikan kepada pelanggar yang tidak hadir dalam sidang.

Dalam hal ini, pelanggar setuju dengan dakwaan penyidik atas pelanggarannya, setuju penyidik menunjuk wakil untuk mewakili pelanggar di pengadilan, setuju dan bersedia menyetorkan sejumlah uang ke bank yang ditunjuk sesuai dengan nilai denda yang tertera dalam tabel sesuai dengan jenis pelanggaran.

"Pelanggar setuju dengan penetapan atau putusan sidang yang menetapkan uang titipan menjadi uang denda dan disetor ke kas negara, dan berhak menerima surat tilang berwarna biru,” ucap AKBP Budiyanto.

Dengan surat tilang berwarna biru ini, berarti pelanggar mengakui kesalahannya melanggar lalu lintas dan harus menaati segala ketentuan di atas.

Sedangkan mengenai surat tilang warna merah, kata Budiyanto, pelanggar yang menerimanya harus hadir dalam penyidangan.

Pelanggar penerima surat tilang warna merah adalah mereka yang menolak atau tidak setuju dengan sangkaan penyidik pembantu.

"Dia menerima surat tilang berwarna merah sebagai bukti penyitaan dan juga sebagai pedoman pelanggar berkaitan dan pertanggung jawaban sanksi pelanggaran," ujarnya.

"Bukti pelanggaran seperti SIM dan atau STNK dan atau kendaraan disita untuk diserahkan kepada pengadilan sebagai alat bukti pelanggaran, dan melaksanakan denda sesuai keputusan sidang,” imbuh Budiyanto.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved