Operasi Simpatik Lodaya 2016
Pajak Kendaraan Mati Bisa Ditilang, Ini Penjelasan Polisi
STNK dikatakan tidak sah karena tidak ada tanda pengesahan stempel pertahun
Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
Sedangkan mengenai surat tilang warna merah, kata Budiyanto, pelanggar yang menerimanya harus hadir dalam penyidangan.
Pelanggar penerima surat tilang warna merah adalah mereka yang menolak atau tidak setuju dengan sangkaan penyidik pembantu.
"Dia menerima surat tilang berwarna merah sebagai bukti penyitaan dan juga sebagai pedoman pelanggar berkaitan dan pertanggung jawaban sanksi pelanggaran," ujarnya.
"Bukti pelanggaran seperti SIM dan atau STNK dan atau kendaraan disita untuk diserahkan kepada pengadilan sebagai alat bukti pelanggaran, dan melaksanakan denda sesuai keputusan sidang,” imbuh Budiyanto.
Berdebat
Seorang wanita emosi saat petugas lalu lintas dari Polres Bogor memberikan surat tilang warna merah.
Wanita yang berboncengan itu ditilang karena melaju di jalur cepat, Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/1/2016) kemarin.
"Kalau saya dikasih surat tilang merah berarti saya menerima ditilang, kalau dikasih surat tilang biru saya bayar sendiri ke Bank," ujarnya kepada Petugas.
Kemudian petugas memberi surat tilang warna biru sesuai permintaan wanita itu.
"Ini bayarnya gimana pak, kok engga ada nomor rekeningnya," tanya pengendara itu berjaket krem itu.
"Katanya tadi ngerti, kok sekarang bingung," ujar polisi yang memberikan lembar tilang warna biru sambil tersenyum.

TribunnewsBogor.com/Damanhuri
"Katanya tadi ngerti, kok sekarang bingung," ujar petugas polisi yang memberika lembar tilang warna biru.
Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengaturan Patroli (Turjawali) Polres Bogor, Ipda Vino Lestari menjelaskan, lembar surat tilang biru maupun merah fungsinya sama saja.
Ketika pengendara melakukan pelanggaran memang ada dua alternatif yakni mengikuti sidang atau bayar denda melalui bank.
Jika mengikuti sidang terlebih dahulu akan diberikan lembar tilang berwarna merah.