Operasi Simpatik Lodaya 2016

Pajak Kendaraan Mati Bisa Ditilang, Ini Penjelasan Polisi

STNK dikatakan tidak sah karena tidak ada tanda pengesahan stempel pertahun

Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Satuan Lalu Lintas Polres Bogor menggelar Operasi Simpatik Lodaya 2016 di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, Selasa (8/3/2016) 

Namun, jika ingin langsung membayarkan denda sendiri ke Bank akan diberikan lembar tilang biru.

"Yang sering terjadi dimasyarakat sering kali salah pengertian. Menurut mereka yang benar itu ketika dikasih lembar tilang warna biru," katanya.

Menurutnya lembar tilang berwarna merah maupun biru pada intinya sama saja.

"Artinya lembar tilang merah maupun biru intinya pelanggar ini sah ditilang. Cuma prosedur pengurusannya saja yang berbeda," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (26/1/2016).

Pilih Merah atau Biru?

Beberapa waktu lalu muncul pesan berantai soal slip tilang warna merah dan biru.

Dalam pesan berantai yang menyebar antar smartphone melalui aplikasi messenger menyatakan kalau ditilang lebih baik milih slip tilang warna biru.

Alasannya kalau memilih slip warna biru berarti mengakui salah dan langsung membayarkan tilang ke Negara sementara kalau memilih slip warna merah dikatakan tak mengakui pelanggaran tersebut.

Lalu melewati proses pengadilan butuh proses lama dan tak jarang mendapat denda tilang lebih besar.

Benarkah?

Supaya tak simpang siur serta tak bingung kalau kena tilang harus milih yang mana simak penjelasan lengkap ini.

Artikel soal slip tilang dikutip dari situs resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut kupasannya:

Mengenai slip tilang berwarna biru, agar diketahui dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 penggunaan blanko biru bisa dilakukan.

Jenis blanko Lembar Tilang yang berlaku:

1 . Warna merah : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin mengikut sidang di Pengadilan Negeri.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved