Operasi Simpatik Lodaya 2016

Pajak Kendaraan Mati Bisa Ditilang, Ini Penjelasan Polisi

STNK dikatakan tidak sah karena tidak ada tanda pengesahan stempel pertahun

Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Satuan Lalu Lintas Polres Bogor menggelar Operasi Simpatik Lodaya 2016 di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, Selasa (8/3/2016) 

2 . Warna biru : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk.

3 . Warna kuning : Arsip Kepolisian

4 . Warna putih : Arsip Kejaksaan

5 . Warna hijau : Arsip Pengadilan

Jika Pelanggar meminta blanko tilang berwarna biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan, bisa membayar langsung di Bank BRI.

Namun slip tilang berwarna Biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.

Contoh :

- Tidak memiliki SIM. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000.

Keterangan: Dengan blanko tilang warna biru melanggar pasal ini, Pelanggar diwajibkan untuk membayar denda yaitu Rp 1.000.000 dan disetorkan ke Bank BRI yang telah ditentukan.

Hal ini berbeda jika pelanggar ditilang menggunakan Blanko warna merah, karena denda untuk blanko tilang warna merah ditentukan berdasarkan Keputusan Hakim di Pengadilan Negeri yang ditunjuk.

Dengan penjelasan ini memungkinkan pelanggar lalu lintas yang ditilang Petugas Polri dapat meminta kepada Petugas dilapangan untuk ditilang dengan menggunakan blanko warna biru atau bisa juga blanko warna merah.

Silakan lapor

Silakan dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya Telp 021-5234469 apabila ada Petugas dilapangan tidak memberikan surat tilang dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.

Sekaligus nama Petugas, pangkat, lokasi dan kronologis kejadian. (TMC Polda Metro Jaya)

Catatan:

- Undang Undang Negara Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

- Bank BRI Yang Ditunjuk Untuk Melayani Pembayaran Denda Tilang Biru. (TMC Polda Metro Jaya)

Lihat videonya : 

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved