Saipul Jamil Mendadak Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Dugaan Pencabulan

Saat sidang, Rifai justru mencabut gugatan

Editor: Suut Amdani
Tribunnews/Jeprima
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA Tersangka kasus pencabulan Saipul Jamil saat melakukan tes kesehatan di Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (20/2/2016). Seperti diketahui, pedangdut 35 tahun itu ditangkap Polsek Kelapa Gading pada Kamis (18/2) dini hari setelah polisi menerima laporan dari korban yang masih berusia 17 tahun. Ipul dilaporkan atas dugaan perbuatan cabul terhadap korban. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan Praperadilan Saipul Jamil (35), pendangdut kondang sekaligus tersangka dugaan pencabulan terhadap sejumlah pria, salah satunya remaja DS (16), dijadwalkan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jumat (11/3/2016) pukul 13.30 WIB.

Agenda sidang kemarin adalah mendengarkan tanggapan pihak termohon (Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara).

Namun, yang cukup mengejutkan, pernyataan Rifai Ali, kuasa hukum bekas suami pedangdut dan pesinetron Dewi Perssik (28) itu, di pengadian.

Saat sidang, Rifai justru mencabut gugatan pra peradilan yang diajukan ke PN Jakarta Utara, 8 Maret lalu.

“Tanpa mengurangi rasa hormat, dengan segala pertimbangan secara prinsipal, gugatan kami cabut, Kamis sore,” kata Rifai Ali di persidangan.

Sebelumnya, pada sidang pra peradilan pertama yang digelar Kamis, majelis hakim tunggal yang dipimpin Ifa Sudewi telah menerima surat pencabutan gugatan persidangan.

Namun saat itu kuasa hukum Ipul --sapaan Saipul Jamil-- membantahnya dan meminta sidang tetap dilanjutkan, Jumat. Mendengar pernyataan tersebut, Ifa Sudewi meminta penegasan ke Rifai.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved