Saipul Jamil Mendadak Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Dugaan Pencabulan
Saat sidang, Rifai justru mencabut gugatan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan Praperadilan Saipul Jamil (35), pendangdut kondang sekaligus tersangka dugaan pencabulan terhadap sejumlah pria, salah satunya remaja DS (16), dijadwalkan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jumat (11/3/2016) pukul 13.30 WIB.
Agenda sidang kemarin adalah mendengarkan tanggapan pihak termohon (Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara).
Namun, yang cukup mengejutkan, pernyataan Rifai Ali, kuasa hukum bekas suami pedangdut dan pesinetron Dewi Perssik (28) itu, di pengadian.
Saat sidang, Rifai justru mencabut gugatan pra peradilan yang diajukan ke PN Jakarta Utara, 8 Maret lalu.
“Tanpa mengurangi rasa hormat, dengan segala pertimbangan secara prinsipal, gugatan kami cabut, Kamis sore,” kata Rifai Ali di persidangan.
Sebelumnya, pada sidang pra peradilan pertama yang digelar Kamis, majelis hakim tunggal yang dipimpin Ifa Sudewi telah menerima surat pencabutan gugatan persidangan.
Namun saat itu kuasa hukum Ipul --sapaan Saipul Jamil-- membantahnya dan meminta sidang tetap dilanjutkan, Jumat. Mendengar pernyataan tersebut, Ifa Sudewi meminta penegasan ke Rifai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/saipul-jamil_20160312_214733.jpg)