Proyek Rumah Bersubsidi Disegel, Pengembang Minta Pemkab Bogor Tidak Hambat Pembangunan

Pihaknya sudah memiliki Izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdalalin) serta Ruang milik jalan (Rumija).

Tayang:
Penulis: Damanhuri | Editor: Suut Amdani
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menyegel ratusan unit rumah bersubsidi di kawasan Bojonggede, Senin (14/3/2016). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOJONGGEDE - Pengembang perumahan Grand Citayam City merasa kecewa dengan sikap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menyegel ratusan unit rumah di tempatnya tersebut.

Direktur Grand Citayam City, Ahmad Hidyat Asegaf mengaku bingung dengan sikap Pemkab Bogor yang memberhentikan proses pembangunan rumah bersubsidi ditempatnya itu.

"Saya sendiri bingung, kenapa pembangunannya tidak boleh dilanjutkan sama pemerintah Kabupaten Bogor," ujarnya usai Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan penyegelan pada Senin (14/3/2016).

Padahal, kata dia, pihaknya sudah memiliki Izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdalalin) serta Ruang milik jalan (Rumija).

"Kalau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebenarnya sudah ada. Tapi ada perubahan dari kavling 72 ke 84. Makannya butuh proses," kata dia.

Saat ini, pihaknya terpakasa mengherhentikan pembangunan, dan akan mempertanyakan secara langsung kepada Dinas Teknis terkait penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor.

"Kami akan sampaikan kepada Pemkab Bogor, kenapa penbangunan rumah bersubsidi ini harus dihambat seperti ini," jelasnya.

Diberitakan sebelunnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menyegel ratusan unit rumah bersubsidi di kawasan Bojonggede, Senin (14/3/2016).

Ratusan rumah ini berada di area perunahan Grend Citayem City yang berlokasi di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepala Bidang Pembinaan dan pemeriksaan pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho menjelaskan, penyegelan dilakukan lantaran pihak pengembang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Perumahan ini memiliki sekitar 400 unit rumah.

"Sebenarnya kami sudah melakukan penghentian kegiatan ketika awal pembangunan dilakukan, tapi pembangunan masih tetap dilakukan," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Senin (14/3/2016).

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini pihaknya memasang plang di bagian depan perumahan agar para konsumen mengetahui jika perumahan tersebut belum memiliki izin yang lengkap.

"Jangan sampai ada konsumen yang dirugikan. Karena jika hasil kajian dari dinas teknis perizinannya tidak keluar maka akan dilakukan pembongkaran oleh kami," tegasnya.

Agus juga menegaskan, jika pihak pengembang untuk mengurus perizinan terlebih dahulu dan tidak melakukan transaksi penjualan kepada konsumen.

"Tidak boleh dilanjutkan pembangunannya, apalagi melakukan transaksi jual beli sebelum ada kepastian hukum," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved