Hastag Pakaikan Ahok Rompi Orange Melejit, Dicibir dan Dibela Netizen
Sejumlah netizen mengkaitkan dengan Pencalonan Ahok dalam Pilgub DKI Jakarta.
Penulis: Suut Amdani | Editor: Suut Amdani
Laporan Wartawan Tribunnewsbogor.com, Suut Amdani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tiba-tiba menjadi tranding topic di twitter.
Menariknya, Ahok kini melejit dengan hastag #PakaikanAhokRompiOrage.
Akun Trendinalia ID mencatat, Jumat (25/2016) pukul 19:54 WIB, tagar #PakaikanAhokRompiOrage menempati topik ke dua paling poluler di Indonesia.
Kontan saja, netizen pengguna Twitter merespon hastag tersebut.
Ada yang mencibir Ahok, ada juga yang membela.
Belum diketahui apa yang dimaksud dalam hastag tersebut.
1. #ABetterChanceWithYou
— Trendinalia ID (@trendinaliaID) March 25, 2016
2. #PakaikanAhokRompiOrange
3. #PersijaDay
4. #AnakJalananEps287dan288
5. #FatinDiSuperstarTTV
2016/3/25 19:54 WIB
Yang pasti, sejumlah netizen mengkaitkan dengan Pencalonan Ahok dalam Pilgub DKI Jakarta.
Pemilik akun Malinejohanes @malinejohanes_ mencuitkan kecurigaan di balik hastag itu.
"Jangan ngajarin ayam bertelor.. dibayar berapa nih kalian yg buat hastag #PakaikanAhokRompiOrange."
"Kerja Keras Teman Ahok Kumpulkan 1 Juta KTP - Teman Ahok Bungkam Partai Politik," cuit akun singgih wahyu @kekok213.
Ada lagi, akun Ezza Rioz @Ezza_ajaa ini.
"Cara apapun yg kalian lakukakan tak akan mampu menjatuhkan pak ahok. Justru pak ahok semakin banyak yg terkenal #PakaikanAhokRompiOrange."
Cibiran pun melontar dari sejumlah akun, misalnya dari yudhistira @yudissejahtera.
"Kukira rompi ini sgt cocok untuk Ahok. Kalau mau modif dikit boleh kok hok!! hahaha."
Akun ini pun menautkan foto rompi orang bertuliskan KPK.
Yusril Bungkam Teman Ahok soal Sumbangan Rp 4,5 Miliar
Beberap waktu lalu, bakal Calon Gubernur DKI Jakarta Yusril Ihza Mahendra mengunggah tulisan tentang dana sumbangan fantastis, yang diterima Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebesar Rp 4,5 miliar termasuk dalam gratifikasi.
Dengan tegas, Yusril mengatakan bahwa sumbangan tersebut bukan lagi dugaan gratifikasi, tapi jelas merupakan gratifikasi.
"Ada yang masih ngotot mengatakan, sumbangan Rp 4,5 miliar yang diakui Ahok untuk pencalonannya bukan gratifikasi. Saya tanya, apa alasan anda?" tulis Yusril dalam akun facebook, Senin (22/3/2016) malam.
Yusril menulis proses tanya jawab dengan pendukung Basuki alias Ahok itu.
Dalam unggahannya tersebut, Yusril bertanya pasal mana yang menyatakan Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta boleh menerima sumbangan dana kampanye.
Berikut kutipannya:
Mereka bilang, wajar kalau Ahok menerima karena aturan UU pilkada tidak melarang. kecuali jumlah sumbangannya melanggar ketentuan UU.
Ahok juga menurut mereka berani terbuka dan mau membuka rekening kampanye untuk pencalonan mereka.
Jadi dimana gratifikasinya?
Yusril masih melanjutkan arumentasinya secara lugas.
Saya tanya, Ahok sekarang ini Gubernur atau Calon Gubernur?
Mereka jawab Ahok adalah Gubernur yang juga calon Gubernur.
Saya tanya lagi, Ahok itu Calon Gubernur atau Bakal Calon Gubernur?
Mereka sempat diam lalu menjawab, karena belum resmi ya bakal calon Gubernur.
Saya tanya lagi, apakah UU Pemilukada itu untuk Calon Gubernur atau untuk Bakal Calon Gubernur?
Mereka jawab kedua-duanya ada di UU Pemilukada.
Saya tanya, di pasal mana yg menyatakan Bakal Calon Gubernur boleh menerima sumbangan dana kampanye?
Yusril juga memberikan waktu buat pendukung Basuki untuk belajar dan membaca Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada).
Saya kasih waktu anda baca di UU-nya. Mereka melihat UU nya dan tidak menemukan yang saya maksud.
Lalu saya tanya, apakah yang dilakukan Ahok ini gratifikasi atau bukan?
Mereka diam sama sekali tidak mampu menjawab.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/ahok_20160324_212833.jpg)