Breaking News

Ini Arti Warna Lampu Biru, Merah, atau Kuning Pada Mobil Petugas

Peraturan itu sendiri tertera di Pasal 59 UU Lalu Lintas.

Penulis: Bima Chakti Firmansyah | Editor: Bima Chakti Firmansyah
Dok. Facebook/NGS Batteries
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Bima Chakti Firmansyah

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Apakah Anda tahu apa arti dari warna lampu biru, merah, atau kuning di mobil petugas?

Kalau belum, Anda bisa mengetahuinya berikut ini yang dirangkum dari laman penggemar Facebook, NGS Batteries, Selasa (5/4/2016).

Warna lampu menandakan lembaganya.

Biru adalah warna lampu di samping sirene yang digunakan oleh kepolisian.

Sedangkan Merah untuk TNI dan pemadam kebakaran.

Kemudian lampu warna kuning untuk Jasa Marga.

Peraturan itu sendiri tertera di Pasal 59 UU Lalu Lintas, bahwa lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda bagi kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.

Sementara itu, lampu isyarat warna kuning berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.

Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved