Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Sidang Perdana Kasus Pelajar Tewas Saat Tawuran, Kuasa Hukum Akan Ajukan Eksepsi

"Kami akan ajukan eksepsi kepada majelis hakim agar anak ini bisa kembali ke orangtua..."

Penulis: Damanhuri | Editor: Suut Amdani
Tribunnewsbogor.com/Damanhuri
Zentoni (kiri) Kuasa Hukum AR dari LBH Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Sidang perdana kasus pembunuhan seorang pelajar SMK di Bogor digelar Pengadilan Negeri Cibinong pada Selasa (19/4/2016).

Sidang perkara pembunuhan yang dilakukan anak di bawah umur ini berlangsung tertutup di ruang sidang ramah anak Pengadilan Negeri Cibinong

Agenda sidang pembacaan dakwaan terhadap tersangka BA (16) dan AR (17) yang kini sedang menjalani proses persidangan dengan register Perkara Nomor: 9/Pid.Sus-Anak/2016/PN.Cbi dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan dari Kejaksaan Negeri Cibinong tentang 2 (dua) orang Siswa SMK.

Zentoni Kuasa Hukum AR dari LBH Bogor mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi kepada majelis hakim agar kliennya itu bisa dikembalikan kepada kedua orang tuannya sehingga bisa kembali bersekolah.

"Kami akan ajukan eksepsi kepada majelis hakim agar anak ini bisa kembali ke orangtua dan mendapatkan haknya untuk besekolah," jelasnya

Menurutnya, saat ini sudah ada perdamaian antara pihak korban dengan pihak pelaku sehingga tidak ada alasan lagi bagi majelis hakim untuk melanjutkan perkara yang melibatkan anak di bawah umur itu.

"Kasus inikan melibatkan anak di bawah umur sehingga perlu penangan khusus. Kami juga meminta saksi ahli dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (19/4/2016)

Tak hanya itu, kata dia, ancaman dalam Pasal 170 KUHP jo. Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dalam dakwaan Kejaksaan Negeri Cibinong ini sangat berat bagi kedua anak yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan yaitu di atas 5 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Seorang pelajar SMK di Bogor tewas terkena bacokan senjata tajam pada Senin (28/3/2016) lantaran terlibat aksi tawuran.

Korban diketahui bernama Herdiansyah (19) warga Kampung Sampora RT 003/001, Kelurahan Nanggewer Mekar Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Aksi tawuran ini terjadi di Jalan Raya Jakarta Bogor KM 48 yang melibatkan SMK Yapis dan SMK Tri Dharma Kota Bogor.

(Baca juga: Tawuran Pelajar Makan Korban, Polisi Cari Celurit yang Dibuang Pelaku ke Sungai)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved