Balita Tewas Diperkosa
Ini Hukuman Bagi Pejahat Seksual, Dipejara Lalu Ditambah Kebiri
Menteri Khofifah miris dengan kenyataan kejahatan seksual.
Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Suut Amdani
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBUNGBULANG - Empat point penting sedang dalam tahap finalisasi Peraturan Perundang-undangan (Perpu) tentang Kekerasan Seksual.
Satu di antaranya kategori pelaku yang akan dikenakan hukuman kebiri.
Apalagi di Indonesia sendiri belum ada ancaman hukuman yang setimpal dengan perbuatan keji para pelaku.
"Kami lakukan koreksi secara koperhensif, budaya kekerasan harus dihentikan, siapapun menolak hadirnya kekerasan dalam bentuk apapun, terutama kekerasan seksual bahkan kejahatan seksual yang terjadi pada anak-anak," lanjutnya.
Masyarakat sudah sangat geram dengan aksi 14 pelaku yang memperkosa dan membuhun siswi kelas satu SMP, Yuyun (14).
Ditambah lagi, di Bogor terjadi pembunuhan terhadap Laila Nurhidayah (2,5).
Laila Nurduyag tewas setelah dua kali diperkosa oleh pemuda bernama Budiansyah (26) yang mengaku terangsang saat melihat tubuh gadis berusia 2,5 tahun.
Desakan agar Pemerintah Indonesia menerapkan hukuman kebiri pun diamini oleh Presiden Joko Widodo.
Menurut Khofifah, lewat rapat terbatas yang dilakukan pada Rabu (12/5/2016), Jokowi memutuskan hadirnya Peraturan Perundang-undangan mengenai Kekerasan Seksual.
"Di dalam Perpu itu ada empat point utama, pertama soal pemberatan hukuman hukuman pokoknya 20 tahun, pemberatannya bisa sampai seumur hidup atau hukuman mati," katanya.
Poin kedua yang kini masih dalam pembahasan, lanjut Khofifah, tambahan hukuman jika korbannya masih anak-anak dan pelakunya terbukti sebagai pedofil.
"Tambahan hukuman bisa dalam bentuk kebiri kimiawi. Bisa juga menggunakan chip supaya terditeksi gerak sang pelaku ketika misalnya pelaku ini masuk ke sekolah receiver di sekoilah memberi sinyal," katanya.
Point ketiga yakni memberi pelayanan kepada masyarakat, menurutnya, agar lebih dekat, cepat dan dapat dijangkau oleh masyarakat.
Pelayanan perlindungan anak dan perempuan ini, direncakan akan dibuat di tingkat desa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/menteri-sosial_20160512_211456.jpg)