Balita Tewas Diperkosa
Tunggu Perpu Kekerasan Seksual Ditetapkan, Hukuman Pelaku Masih Mengacu pada SPPA
"Kami lakukan koreksi secara koperhensif..."
Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Suut Amdani
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBUNGBULANG - Peraturan Perundang-undangan masih dipersiapkan, penetapan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Menteri Sosial, Khofifah Indah Parawangsa yang mengunjingi rumah korban kejahatan seksual Laila Nurhidayah (2,5), Kampung Pabuaran Tonggoh, RT 3/5, Desa Girimulya, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, pada Kamis (12/5/2016).
Kunjungan ini merupakan bentuk atas keprihatinan dirinya terhadap tindak kekerasan dan kejahatan seksual yang kini marak terjadi di Indonesia.
"Kami lakukan koreksi secara koperhensif, budaya kekerasan harus dihentikan, siapapun menolak hadirnya kekerasan dalam bentuk apapun, terutama kekerasan seksual bahkan kejahatan seksual yang terjadi pada anak-anak," katanya kepada TribunnewsBogor.com, Kamis (12/5/2016).
Desakan penetapan hukuman kebiri bagi para pelaku menjadi polemik yang bergulir bak bola salju.
Menurut Khofifah, lewat rapat terbatas yang dilakukan pada Rabu (12/5/2016), Jokowi memutuskan hadirnya Peraturan Perundang-undangan mengenai Kekerasan Seksual, satu pointnya mengenai pemberian hukuman kebiri kimiawi kepada pelaku pedofil.
Sambil menunggu Perpu tersebut ditertibkan, untuk saat ini pelaku kejahatan dan kekerasa seksual masih diancam dengan hukuman sesuai KUHP dengan acaman penjara selama 20 tahun.
"Sekaranag masih menggunakkan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), hukumannya 20 tahun menurut KUHP, separuhnya berarti 10 tahun menurut SPPA. Kamis masih nunggu finalisasi Perpu," tukasnya.
